Reporter: Umar Idris, Arif Wicaksono, Anastasia Lilin Y | Editor: Imanuel Alexander
Jakarta. Selama ini, impian menikmati masa pensiun di hari tua dengan bekal dana yang cukup baru dirasakan oleh pegawai negeri sipil (PNS), BUMN, serta anggota TNI/Polri. Sementara tak semua pegawai swasta bisa menikmatinya. Hanya sebagian perusahaan yang mau bermurah hati mau mengikutsertakan karyawannya dalam program dana pensiun.
Namun, tak lama lagi, impian menjalani hidup tenang di masa pensiun bakal bisa dinikmati oleh semua pekerja di republik ini. Mulai 1 Januari tahun depan, lembaga jaminan pensiun nasional bernama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan resmi berdiri. Lembaga ini sebenarnya jelmaan baru dari PT Jamsostek yang akan melayani Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JK) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Adapun Jaminan Pensiun (JP) berlaku 1 Januari 2015.
Meski baru berlaku setahun lebih lagi, rencananya pemerintah akan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Program Jaminan Pensiun pada bulan November nanti. Beleid ini usulan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans). “Akhir Oktober ini Presiden tinggal mendengarkan masukan dari Dewan Pertimbangan Presiden (DPP),” kata Djoko Heryono, anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) yang juga anggota DPP.
Setelah beleid itu berlaku, semua perusahaan swasta wajib mengikutsertakan para karyawannya dalam program jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan. Sedangkan perusahaan yang saat ini telah menyediakan jaminan pensiun kepada pekerjanya, menurut Djoko, wajib mengalihkannya kepada BPJS Ketenagakerjaan paling lambat akhir 2015.
Pengalihan ini berlaku juga bagi perusahaan pelat merah alias BUMN, paling lambat akhir 2015. Sedangkan PNS dan anggota TNI/Polri, wajib beralih dari Taspen dan Asabri ke BPJS Ketenagakerjaan mulai 2029.
Di dalam beleid tersebut, pemerintah menetapkan besaran iuran 8% dari gaji pekerja. Pembagiannya, 3% dibayar pekerja yang dipotong langsung dari penghasilan bulanannya, dan 5% tanggung jawab perusahaan. Menurut Wahyu Widodo, Direktur Pengupahan dan Jaminan Sosial Kemnakertrans, iuran 8% ini ditujukan bagi perusahaan menengah atas.
Masalahnya, iuran 8% dari gaji ini terlalu kecil. Berdasarkan hitung-hitungan pengelola dana pensiun, jika besar iuran 10% dari total gaji maka manfaat pensiun bulanan adalah 40% dari gaji terakhir. Artinya, standar hidup Anda sederhana.
Jika besar iuran 15% dari total gaji, manfaat pensiun bulanan adalah 70% dari gaji terakhir atau bisa disebut hidup cukup. Apabila besar iuran 20% dari nilai gaji, manfaat pensiun bulanan setara 90% dari gaji terakhir. Artinya, Anda hidup sejahtera saat pensiun.
Presidium Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) Indra Munaswar meminta iuran naik menjadi 10%. Sedangkan Serikat Pekerja Nasional (SPN) menghitung, jika iuran sebesar 8% manfaat pensiun bulanan hanya 20% dari gaji terakhir. “Pemerintah masih setengah hati. Yang bagus, 50% dari gaji terakhir,” kata Djoko. SPN meminta iuran 15%, dengan pembagian 12% ditanggung pengusaha dan 3% pekerja.
Tampaknya, impian para pegawai untuk hidup nyaman saat pensiun nanti juga terpaksa dijalani setengah hati.
***Sumber : KONTAN MINGGUAN 5 - XVIII, 2013 Laporan Utama
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News