kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan kemungkinan 8%


Kamis, 22 Januari 2015 / 22:37 WIB
Besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan kemungkinan 8%
ILUSTRASI. Intip Cara Mengubah Background Foto Online dengan Website Gratis dan Telegram


Reporter: Handoyo | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Tarik ulur perihal besaran iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mulai mengerucut. Dari beberapa opsi, besaran iuran yang kemungkinan disepakati adalah 8% dari gaji pekerja setiap bulannya. 

Perinciannya, sebesar 5% ditanggung oleh pemberi kerja, dan 3% dibayarkan oleh pekerja. "Opsi yang mendekati itu yang paling memadai untuk saat ini dan saat yang akan datang jaminan pensiun iurannya 8% dengan kontribusi dua pihak. Pemberi kerja 5%, pekerja 3%," kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industri dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan RI, Ruslan Irianto Simbolon, Kamis (22/1).

Ruslan optimis pada 31 Januari mendatang peraturan pemerintah (PP) menyangkut BPJS Ketenagakerjaan tersebut dapat diserahkan ke Presiden, berbarengan dengan satu PP yang lain.

Catatan saja, setidaknya ada dua PP yang terdiri dari empat program terkait ketenagakerjaan yang akan diajukan ke Presiden diakhir Januari ini. Keempat program tersebut adalah jaminan kecelakan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun. Implementasi BPJS ini sendiri dijadwalkan mulai berjalan pada 1 juli 2015 mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×