kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.250.000   11.000   0,49%
  • USD/IDR 16.640   37,00   0,22%
  • IDX 8.140   21,59   0,27%
  • KOMPAS100 1.116   -2,74   -0,25%
  • LQ45 782   -2,78   -0,35%
  • ISSI 287   0,98   0,34%
  • IDX30 411   -1,53   -0,37%
  • IDXHIDIV20 463   -3,28   -0,70%
  • IDX80 123   0,03   0,02%
  • IDXV30 133   -0,26   -0,19%
  • IDXQ30 129   -0,89   -0,69%

Besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan kemungkinan 8%


Kamis, 22 Januari 2015 / 22:37 WIB
Besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan kemungkinan 8%
ILUSTRASI. Intip Cara Mengubah Background Foto Online dengan Website Gratis dan Telegram


Reporter: Handoyo | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Tarik ulur perihal besaran iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mulai mengerucut. Dari beberapa opsi, besaran iuran yang kemungkinan disepakati adalah 8% dari gaji pekerja setiap bulannya. 

Perinciannya, sebesar 5% ditanggung oleh pemberi kerja, dan 3% dibayarkan oleh pekerja. "Opsi yang mendekati itu yang paling memadai untuk saat ini dan saat yang akan datang jaminan pensiun iurannya 8% dengan kontribusi dua pihak. Pemberi kerja 5%, pekerja 3%," kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industri dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan RI, Ruslan Irianto Simbolon, Kamis (22/1).

Ruslan optimis pada 31 Januari mendatang peraturan pemerintah (PP) menyangkut BPJS Ketenagakerjaan tersebut dapat diserahkan ke Presiden, berbarengan dengan satu PP yang lain.

Catatan saja, setidaknya ada dua PP yang terdiri dari empat program terkait ketenagakerjaan yang akan diajukan ke Presiden diakhir Januari ini. Keempat program tersebut adalah jaminan kecelakan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun. Implementasi BPJS ini sendiri dijadwalkan mulai berjalan pada 1 juli 2015 mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×