Reporter: Handoyo | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Tarik ulur perihal besaran iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mulai mengerucut. Dari beberapa opsi, besaran iuran yang kemungkinan disepakati adalah 8% dari gaji pekerja setiap bulannya.
Perinciannya, sebesar 5% ditanggung oleh pemberi kerja, dan 3% dibayarkan oleh pekerja. "Opsi yang mendekati itu yang paling memadai untuk saat ini dan saat yang akan datang jaminan pensiun iurannya 8% dengan kontribusi dua pihak. Pemberi kerja 5%, pekerja 3%," kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industri dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan RI, Ruslan Irianto Simbolon, Kamis (22/1).
Ruslan optimis pada 31 Januari mendatang peraturan pemerintah (PP) menyangkut BPJS Ketenagakerjaan tersebut dapat diserahkan ke Presiden, berbarengan dengan satu PP yang lain.
Catatan saja, setidaknya ada dua PP yang terdiri dari empat program terkait ketenagakerjaan yang akan diajukan ke Presiden diakhir Januari ini. Keempat program tersebut adalah jaminan kecelakan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun. Implementasi BPJS ini sendiri dijadwalkan mulai berjalan pada 1 juli 2015 mendatang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News