kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.926.000   -27.000   -1,38%
  • USD/IDR 16.545   -6,00   -0,04%
  • IDX 6.849   21,30   0,31%
  • KOMPAS100 990   1,81   0,18%
  • LQ45 766   2,70   0,35%
  • ISSI 219   0,44   0,20%
  • IDX30 398   2,06   0,52%
  • IDXHIDIV20 468   1,01   0,22%
  • IDX80 112   0,40   0,36%
  • IDXV30 115   0,49   0,43%
  • IDXQ30 129   0,39   0,30%

Berubah, Simak Rincian Jam Kerja PNS Sepanjang Bulan Ramadhan


Minggu, 27 Maret 2022 / 05:46 WIB
Berubah, Simak Rincian Jam Kerja PNS Sepanjang Bulan Ramadhan
ILUSTRASI. Aparatur Sipil Negara (ASN)


Reporter: Anna Suci Perwitasari | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jelang bulan Ramadhan, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengatur jam kerja bagi semua Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada bulan Ramadan 1443 Hijriah

Pengaturan jam kerja tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 11/2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriah di Lingkungan Pemerintah.

Dikutip dari laman resmi Kemenpan RB, Minggu (27/3), surat edaran yang ditandatangani oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada Jumat (25/5) ini berlaku bagi pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) maupun di rumah atau tempat tinggal (work from home).

Pada SE tersebut tertulis bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jadwal kerja PNS bulan Ramadan 2022 menjadi pukul 08.00-15.00 pada hari Senin hingga Kamis. Sementara itu untuk jam istirahat diberikan pada pukul 12.00-12.30.

Lalu untuk hari Jumat, jam kerja pada pukul 08.00-15.30 dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30.

Baca Juga: Tinggal Seminggu, Ini Cara Lapor SPT Pajak Secara Mudah di DJP Online

Lain halnya bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja PNS bulan Ramadan 2022 menjadi pukul 08.00-14.00 pada hari Senin sampai Kamis dan hari Sabtu, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30.

Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja PNS bulan Ramadan 2022 pada pukul 08.00-14.00, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30.

Dalam SE dengan tembusan Presiden RI dan Wakil Presiden RI tersebut tertulis bahwa jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan 1443 H memenuhi minimal 32,5 jam dalam satu minggu.

Pada SE ini juga disebutkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan 1443 H di lingkungan instansinya dengan menyesuaikan zona waktu wilayah masing-masing.

Penetapan keputusan tersebut kemudian disampaikan kepada Menteri PANRB.

Baca Juga: SE Dicabut, ASN Kini Bebas Bepergian ke Luar Negeri

PPK di lingkungan instansi pemerintah juga memastikan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan ini tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN dan organisasi. Selain itu juga tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.

Pegawai ASN juga diimbau untuk memerhatikan persentase pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor maupun di rumah sebagaimana tercantum dalam SE Menteri PANRB mengenai penyesuaian sistem kerja Pegawai ASN pada masa PPKM.

Berikutnya, pegawai ASN diminta untuk selalu menerapkan protokol kesehatan secara ketat pada masa pandemi Covid-19.



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×