kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.938.000   14.000   0,73%
  • USD/IDR 16.300   -5,00   -0,03%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Bertemu Presiden IsDB, Sri Mulyani Sampaikan Dukungan Indonesia Untuk IsDB


Kamis, 02 Mei 2024 / 15:17 WIB
Bertemu Presiden IsDB, Sri Mulyani Sampaikan Dukungan Indonesia Untuk IsDB
Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama Presiden Islamic Development Bank (IsDB) Mohammed Al Jasser di Riyadh.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawari melakukan pertemuan dengan Presiden Islamic Development Bank (IsDB) Mohammed Al Jasser pada Selasa (30/4)  di Riyadh.

Dalam kesempatan tersebut, Sri Mulyani menyampaikan dukungannya dalam langkah reformasi IsDB untuk memperkuat dan meningkatkan kinerja aspek keuangan dan operasional IsDB agar semakin efektif, berdaya guna dan efisien.

Baca Juga: Sri Mulyani Terbitkan Aturan Penyelesaian Barang Cukai yang Dirampas untuk Negara

Ia menyebut, sebanyak 57 negara anggota IsDB, 27 adalah negara Least Developed Countries serta 32 negara berada dalam situasi "fragile" karena perang atau konflik.

"Tantangan pembangunan negara-negara ini sangat besar dan kompleks. Peran IsDB untuk membantu membangun dan memperbaiki kesejahteraan negara-negara anggotanya sangat penting," ujar Sri Mulyani dalam keterangannya, Kamis (2/5).

Menkeu menegaskan bahwa Indonesia sebagai pemegang saham IsDB siap membantu mendorong kemajuan IsDB agar bisa membantu lebih banyak ke negara-negara anggota yang membutuhkan.

Baca Juga: Berharap Ekonomi Tumbuh Lebih Tinggi

"Ini bentuk kongkrit kerjasama Selatan-Selatan (South-South Cooperation)," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×