kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.412.000   -13.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.645   2,00   0,01%
  • IDX 8.612   -5,26   -0,06%
  • KOMPAS100 1.185   -4,75   -0,40%
  • LQ45 849   -5,56   -0,65%
  • ISSI 307   1,40   0,46%
  • IDX30 438   -1,12   -0,26%
  • IDXHIDIV20 508   -0,68   -0,13%
  • IDX80 132   -0,67   -0,50%
  • IDXV30 139   -0,07   -0,05%
  • IDXQ30 139   -0,10   -0,07%

Bersiap! Fasilitas pegawai berupa rumah hingga mobil bakal dikenakan pajak


Rabu, 03 November 2021 / 19:18 WIB
Bersiap! Fasilitas pegawai berupa rumah hingga mobil bakal dikenakan pajak
ILUSTRASI. Sejumah wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wajib Pajak Besar di Jakarta, Senin (1/3/2021). Bersiap! Fasilitas pegawai berupa rumah hingga mobil bakal dikenakan pajak.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

Sehingga, semua fasilitas yang diterima oleh pegawai yang bukan berbentuk uang akan dihitung sebagai penghasilan. Dengan demikian maka akan dikenakan pajak sesuai dengan perhitungan PPh secara umum dengan tarif pajak progresif. 

Meski demikian, ia menekankan ada lima penerima natura yang dikecualikan dari fasilitas ini. Pertama penyedia makan/minum, bahan makanan/minuman bagi seluruh pegawai.

Kedua, natura di daerah tertentu yang memiliki potensi ekonomi tetapi tergolong sulit dijangkau menggunakan alat transportasi. Ketiga, natura karena keharusan pekerjaan seperti alat keselamatan kerja atau seragam. 

Keempat, natura yang bersumber dari APBN/APBD/APBDes. misalnya Pejabat negara. Kelima, natura dengan jenis dan batasan tertentu.

Selanjutnya: Realisasi restitusi pajak tembus Rp 160,75 triliun di akhir September, ini rinciannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×