kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.613.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.964   40,00   0,22%
  • IDX 6.242   -56,72   -0,90%
  • KOMPAS100 813   -5,85   -0,71%
  • LQ45 621   -2,15   -0,35%
  • ISSI 215   -3,31   -1,52%
  • IDX30 344   -1,09   -0,32%
  • IDXHIDIV20 429   0,02   0,00%
  • IDX80 93   -0,53   -0,57%
  • IDXV30 116   -0,90   -0,76%
  • IDXQ30 111   -0,10   -0,09%

Bersiap! Fasilitas pegawai berupa rumah hingga mobil bakal dikenakan pajak


Rabu, 03 November 2021 / 19:18 WIB
ILUSTRASI. Sejumah wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wajib Pajak Besar di Jakarta, Senin (1/3/2021). Bersiap! Fasilitas pegawai berupa rumah hingga mobil bakal dikenakan pajak.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

Sehingga, semua fasilitas yang diterima oleh pegawai yang bukan berbentuk uang akan dihitung sebagai penghasilan. Dengan demikian maka akan dikenakan pajak sesuai dengan perhitungan PPh secara umum dengan tarif pajak progresif. 

Meski demikian, ia menekankan ada lima penerima natura yang dikecualikan dari fasilitas ini. Pertama penyedia makan/minum, bahan makanan/minuman bagi seluruh pegawai.

Kedua, natura di daerah tertentu yang memiliki potensi ekonomi tetapi tergolong sulit dijangkau menggunakan alat transportasi. Ketiga, natura karena keharusan pekerjaan seperti alat keselamatan kerja atau seragam. 

Keempat, natura yang bersumber dari APBN/APBD/APBDes. misalnya Pejabat negara. Kelima, natura dengan jenis dan batasan tertentu.

Selanjutnya: Realisasi restitusi pajak tembus Rp 160,75 triliun di akhir September, ini rinciannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×