kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Bersalah, Bank Parahyangan diminta ganti Rp 2,6 M


Kamis, 18 Juni 2015 / 10:07 WIB
Bersalah, Bank Parahyangan diminta ganti Rp 2,6 M


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Akibat teledor dalam pencairan uang milik nasabah, PT Bank Nusantara Parahyangan Tbk dinyatakan bersalah dan didenda sebesar Rp 2,6 miliar oleh Pengadilan Negeri Bandung. Bank dengan kode emiten BBNP itu teledor dalam pencairan uang milik nasabahnya bernama Totong Karim saat melakukan transaksi pemindahbukuan.

Karena itu, maka majelis hakim berkesimpulan, kesalahan itu merupakan tanggungjawab bank. Kuasa hukum Totong, Rasman Habeahan mengatakan perkara ini telah disidangkan dan diputuskan oleh Ketua Majelis Hakim di PN Bandung bernama Maringan pada hari Rabu (17/6) kemarin.

“Dalam putusannya, majelis hakim di PN Bandung memerintahkan agar BBNP mengembalikan uang klien kami sebesar Rp 2,3 miliar dan dihukum membayar bunga tabungan sebesar Rp 300 juta," ujar Rasman, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/6).

Rasman mengaku senang dan mengapresiasi putusan majelis hakim tersebut. Ia menilai putusan ini menjadi pembelajaran bagi perbankan agar berhati-hati dalam mengelola uang nasabah yang dipercayakan kepada mereka. Ia mendesak agar BBNP menghormati dan menjalankan putusan majelis hakim ini. Ia juga bilang, telah melaporkan kasus ini secara pidana ke Polrestabes Bandung dan berharap segera diusut dan disidangkan.

Awalnya kasus ini bermula ketika Totong menjadi nasabah BBNP. Relationship Marketing BBNP Nathania Edgina menawarkan fasilitas deposito kepada penggugat pada 2012. Saat deposito sudah jatuh tempo, Nathania memperpanjang waktu jatuh tempo menjadi 6 bulan ke depan hingga Juni 2013. Namun, pada saat Totong hendak mencairkan uangnya tersebut, ternyata depositonya sudah raib.

Totong akhirnya mengalami kerugian setelah adanya proses pemindahbukuan dan transfer uang yang tidak diketahui. Rasman menduga, hal tersebut dilakukan oleh oknum pegawai bank tanpa izin dan tanpa melalui prosedur yang sudah ditetapkan.

Kuasa hukum BBNP Asep Kuswandi saat dihubungi KONTAN mengatakan belum bisa memberikan tanggapan terkait putusan itu, apakah BBNP akan melakukan banding atau tidak. "Kami belum bisa memberikan tanggapan apa-apa ya," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×