kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Berlandaskan Putusan MK, Megawati Akan Umumkan 169 Calon Kepala Daerah 2024 Besok


Rabu, 21 Agustus 2024 / 17:43 WIB
Berlandaskan Putusan MK, Megawati Akan Umumkan 169 Calon Kepala Daerah 2024 Besok
Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri akan mengumumkan 169 calon kepala daerah yang diusung di Pilkada Serentak 2024.


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri akan mengumumkan 169 calon kepala daerah yang diusung di Pilkada Serentak 2024. 

"Besok, Kamis (22/8/2024) pukul 13.00 WIB, Ibu Megawati akan kembali mengumumkan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah untuk gelombang kedua,” kata Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto dalam keterangan yang diterima, Rabu (21/8/2024). 

Hasto menuturkan, detail nama bakal pasangan calon dan wilayahnya akan disampaikan besok.

Baca Juga: Di Pilkada Jakarta, Partai Buruh Ingin Usung Anies Baswedan Bareng PDI-P

Politikus asal Yogyakarta ini tidak menjelaskan apakah bakal calon untuk Pilkada DKI Jakarta termasuk yang akan diumumkan atau tidak mengingat keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 yang memungkinkan PDI-P mengusung calon di Pilkada Jakarta sendiri.  

"Pengumuman bakal paslon yang diusung PDI-P ini menggunakan landasan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 yang kemarin dibacakan," kata Hasto. 

Ia mengatakan, sikap PDI-P didasarkan pada komitmen untuk membangun demokrasi yang menempatkan kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat. 

"Rakyat menjadi hakim tertinggi di dalam menentukan pemimpinnya secara merdeka, berdaulat, langsung, dan tanpa tekanan serta berjalan melalui pemilu yang demokratis dengan penyelenggara pemilu yang profesional, dan netral," kata dia. 

Baca Juga: PDIP Berpotensi Meraih Kursi Pimpinan DPR RI Periode 2024-2029

Oleh karena itu, PDI-P menilai tidak ditemukan alasan yang kuat untuk tidak segera memasukan poin-poin putusan MK tersebut ke dalam PKPU. 

Demikian juga putusan nomor 70 yang isinya mengatur persyaratan usia minimal harus dipenuhi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah ketika mendaftarkan diri sebagai calon. 

Ia mengatakan, pengumuman gelombang kedua akan seperti gelombang pertama yaitu dilakukan secara serentak dan hybrid. "Yang akan hadir di kantor DPP PDI-P adalah perwakilan dari bakal calon dari sejumlah provinsi/kabupaten/kota," kata dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Megawati Umumkan 169 Calon Kepala Daerah 2024 yang Diusung Besok Siang", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2024/08/21/16144031/megawati-umumkan-169-calon-kepala-daerah-2024-yang-diusung-besok-siang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×