Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beberapa hari lagi, tepatnya mulai 6-17 Mei 2021, larangan mudik akan diberlakukan pemerintah.
Berbagai pihak kini tengah melakukan persiapan, satu diantaranya prihal penyekatan di sejumlah wilayah. Supaya, petugas bisa menghalau warga yang masih nekat melakukan mudik secara mudah dan optimal.
Adapun aturan larangan mudik, tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah
"Terdapat peluang peningkatan mobilitas masyarakat, baik untuk kegiatan keagamaan, keluarga, maupun pariwisata yang akan meningkatkan risiko laju penularan Covid-19," ujar Ketua Satgas Penanganan COVID-19, Doni Monardo dalam aturan tersebut.
Kakorlantas Polri Irjen Pol istiono menyatakan, dalam upaya mendukung kebijakan terkait sudah ada 333 titik penyekatan yang tersebar di Jawa, Bali, dan Sumatera. Jumlah itu lebih banyak dibanding tahun lalu, serta ada sekitar 166.000 personel yang bakal diturunkan termasuk beberapa jajaran TNI.
Baca Juga: Berlaku 6 Mei 2021, ingat lagi rincian aturan larangan mudik Lebaran 2021
“Tahun ini ada 333 titik penyekatan mulai dari Lampung hingga Bali. Saya jamin kendaraan yang melalui jalan tikus tidak akan bisa lolos, akan kita hadang," kata dia.
Lebih rinci, di kawasan Jawa dan Bali titik tersebut terbagi atas 16 titik di wilayah Banten, 8 titik di DKI Jakarta, 132 titik di Jawa Barat, 149 titik di Jawa Tengah, 10 titik di DIY, 7 titik di Jawa Timur, dan beberapa titik di Bali.
Berikut rincian titik pos penyekatannya;
1. Banten
- Gerbang Tol Cikupa sekat dari arah Jakarta
- Gerbang Tol Merak sekat dari arah Lampung dan Jakarta
- Jalan arteri Gerbang Citra Raya
- Pasar Kemis
- Kronjo
- Tigaraksa
Baca Juga: Cara mencegah penularan Covid-19 saat bepergian ke luar kota
- Jayanti (Cisoka)
- Solear
- Simpang Asem
- Simpang Pusri
- Gayam Pandeglang
- Gerem
- Gerbang Pelabuhan Merak
- Pelabuhan Bojonegara
- Jasinga
- Cilograng.