kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Berlaku 18 Mei 2021, ini syarat keluar kota pakai kendaraan umum dan pribadi


Senin, 17 Mei 2021 / 06:10 WIB
Berlaku 18 Mei 2021, ini syarat keluar kota pakai kendaraan umum dan pribadi
ILUSTRASI. Pemerintah masih memberlakukan larangan mudik atau perjalanan luar kota yang berlaku pada periode 6-17 Mei 2021. ANTARA FOTO/Novrian Arbi/wsj.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Adita mengimbau masyarakat untuk membatasi perjalanan. Apabila terpaksa untuk melakukan perjalanan, masyarakat diminta menyiapkan dokumen seperti hasil tes negatif Covid-19. 

"Dan tentunya surat keterangan, baik itu surat keterangan karena tugas maupun juga surat keterangan dari kepala desa atau lurah setempat jika kepentingannya adalah kepentingan pribadi," tutur dia. 

Rekayasa

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tengah menyiapkan sejumlah skenario untuk mengantisipasi lonjakan arus lalu lintas yang akan kembali DKI Jakarta meski ada pelarangan mudik Lebaran tahun ini. 

Pasalnya, berdasarkan laporan Korlantas Polri, hingga kini telah terdapat 138.000 kendaraan yang berhasil melakukan aktivitas mudik. Dengan demikian, diperkirakan volume kendaraan di ruas tol tertentu bakal cukup padat. 

"Antisipasi arus balik kami sudah siapkan skenario-skenario baik yang sifatnya contraflow maupun sifatnya one way," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Selasa (11/5/2021).

Baca Juga: Lebaran mendongkrak tingkat kunjungan ke mal milik Ciputra, Pakuwon dan Metropolitan

Secara rinci, skenario contraflow dilakukan di Km 65 sampai dengan Km 42 Tol Jakarta-Cikampek. Apabila dinilai kurang, lanjut Sambodo, dapat diperpanjang hingga ke Km 28 atau Km 5. 

"Jadi panjang contraflow 60 kilometer," kata dia. 

Sementara untuk one way, ketentuannya akan dikoordinasikan dengan Korlantas Polri. Biasanya hal tersebut akan dimulai dari arah Cikampek ke Jakarta. 

"Atau malah mungkin dari Kali Kangkung, Semarang, seperti dua tahun lalu. Tentu ini berdasarkan atensi dari perintah Korlantas Polri," ujarnya. 

Baca Juga: 1,5 Juta pemudik memuncaki arus balik akhir pekan ini

Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan, hingga enam hari larangan mudik Lebaran (6-11 Mei 2021), sudah ada lebih dari 138.000 kendaraan pribadi yang keluar wilayah Jakarta. 

Pemudik yang menggunakan sepeda motor paling banyak keluar dari titik penyekatan dan sebagian dari mereka ada yang tidak memenuhi syarat untuk melakukan mudik. 

"Sebagian itu adalah pihak-pihak yang ngeyel, sebagian sudah diputarbalikkan karena mereka tak penuhi syarat, tapi ya memang masih ada saja yang bersikeras," katanya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Syarat Keluar Kota Pakai Kendaraan Umum dan Pribadi Mulai 18 Mei 2021"
Penulis : Dio Dananjaya
Editor : Aditya Maulana

Selanjutnya: Perhatikan! Ada penyekatan di Puncak, kendaraan selain pelat F diminta putar balik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×