Reporter: Diade Riva Nugrahani |
JAKARTA. Tim Pengacara Mantan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Laksamana Sukardi hari Kamis (15/1) mendatangi Kejaksaan Agung guna meminta Kejagung meng-SP3 kasus yang telah membuat kliennya menjadi tersangka selama satu setengah tahun belakangan. Petrus Salestinus sebagai juru bicara tim tersebut mengatakan kedatangan mereka ke Kejagung untuk meminta penyidik segera menyetop kasus dugaan korupsi penjualan dua tanker Pertamina atau very large crude carrier (VLCC) melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan alias SP3.
"Sebenarnya tinggal menunggu penerbitan SP3-nya saja," kata Petrus. Ia menambahkan sejak enam bulan lalu, wacana penyidik menghentikan kasus ini sudah terdengar, hanya saja mereka terhambat administrasinya yaitu melalui penerbitan SP3 oleh Kejagung.
"Kami akan minta supaya segera diterbitkan," katanya. Ia menambahkan Kejaksaan Agung yang sudah menahan kasus ini hanya akan merugikan kliennya saja jika tidak segera menerbitkan SP3. "Klien kami sudah ditetapkan sebagai tersangka satu setengah tahun," katanya.
Petrus menilai Laksamana sudah tidak pernah lagi dipangil oleh kejaksaan, sehingga mereka menilai, Kejaksaan sudah menghentikan penyidikan kasus ini. Yang mendasari keputusan itu tentu saja karena penyidik bukan saja tidak menemukan unsur perbuatan melawan hukum dan unsur merugikan negara dalam penjualan dua kapal tanker VLCC tersebut, namun tim penyidik juga sudah menyimpulkan bahwa karena tidak ada kerugian negara maka penyidikan kasus ini harus segera dihentikan dan mengusulkan Jaksa Agung segera menerbitkan SP3.
Dalam kesempatan pertemuannya dengan Kejaksaan Agung, Petrus menyampaikan berkas-berkas yang melampirkan juga putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung mengenai sengketa penjualan VLCC antara PT Pertamina dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Sebelumnya MA memenangkan Pertamina dan menyatakan divestasi tanker itu sah. KPPU juga telah menyatakan Pertamina melakukan monopoli dan membuat negara menderita kerugian saat melepas kapal buatan Hyundai, Korea Selatan, itu pada 2004.
Karena penyidikan kasus ini tidak lepas dari keputusan KKPU maka Petrus menilai Putusan PK ini akan menjadi acuan jaksa dalam membuat SP3. Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus VLCC.
Selain Laksamana, dua tersangka lainnya masing-masing adalah mantan direktur utama Pertamina Ariffi Nawawi dan mantan direktur keuangan Alfred H Rohimone. Akan tetapi para tersangka tersebut tidak ditahan oleh Kejagung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News