kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,02   -1,62   -0.17%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Berkas perkara 13 tersangka perusahaan MI dugaan korupsi Jiwasraya dinyatakan lengkap


Senin, 22 Februari 2021 / 11:26 WIB
Berkas perkara 13 tersangka perusahaan MI dugaan korupsi Jiwasraya dinyatakan lengkap
ILUSTRASI. Gedung kantor pusat Asuransi Jiwasraya, Jakarta. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menyatakan, berkas perkara untuk 13 tersangka perusahaan manajer investasi (MI) dalam perkara tindak pidana korupsi di PT Asuransi Jiwasraya lengkap atau P-21. 

Selanjutnya, tim jaksa penyidik akan menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat agar perkara bisa segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. 

"Pada Jumat 19 Februari, Kejaksaan Agung menyatakan 13 berkas perkara atas nama tersangka korporasi perusahaan manajer investasi (MI) dalam perkara tindak pidana korupsi pada pengelola keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dinyatakan lengkap," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangannya, Senin (22/2/2021).

Ketiga belas tersangka perusahaan MI tersebut adalah PT DMI/PAC, PT OMI, PT PPI, PT MID/MCM, PT PAM, PT MAM, dan PT MAM. Kemudian, PT GAPC, PT JCAM, PT PAAM, PT CC, PT TFII, dan PT SAM. 

Baca Juga: Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Asabri Terus Bertambah

Leonard mengatakan, tiga belas tersangka perusahaan MI tersebut dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Dengan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Kemudian, juga dengan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, subsider Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 

Leonard menyebut, kerugian yang ditimbulkan dari para tersangka MI dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi di Jiwasraya pada 2008-2018 itu mencapai Rp 12,157 triliun dari total kerugian negara Rp 16,81 triliun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berkas Perkara 13 Tersangka Korporasi Manajer Investasi Dugaan Korupsi Jiwasraya Lengkap"

Selanjutnya: Kejagung sita aset terkait dugaan korupsi Asabri, ini respons pengacara Heru Hidayat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×