kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Berkas Kasus Sudah P21, Henry Surya Bakal Segera Disidang


Rabu, 24 Mei 2023 / 06:45 WIB
Berkas Kasus Sudah P21, Henry Surya Bakal Segera Disidang


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya bakal kembali menjalani persidangan. Ini terkait kasus baru yang menjadikannya tersangka pada Maret 2023 lalu.

Kasubdit III Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Robertus Yohanes De Deo mengungkapkan bahwa berkas kasus tersebut sudah diserahkan pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan sudah P21.

"Sudah diserahkan ke JPU tanggal 12 Mei lalu," ujarnya kepada KONTAN, Selasa (23/5).

Baca Juga: Henry Surya Segera Masuk Persidangan Lagi

Sayangnya, De deo tak menyebutkan apakah ada aset-aset yang sudah disita. Mengingat saat awal penangkapan, polisi mengincar aset yang bakal disita senilai Rp 3 triliun.

De deo menambahkan bahwa berkas tersebut sudah dinyatakan lengkap sebelum Mahkamah Agung juga memvonis Henry Surya pidana 18 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar.

Adapun, amar putusan MA dalam vonis tersebut adalah membatalkan putusan lepas yang dijatuhkan PN Jakarta Barat.

Dalam kasus yang baru saja P21 ini, Henry Surya diduga melakukan pemalsuan dokumen dalam pendirian KSP Indosurya serta tindak pidana pencucian uang.

Proses menuju P21 pun juga tampaknya tak mudah. Sebab, jaksa sempat menilai berkas penyidikan dinilai kurang lengkap.

Baca Juga: Henry Surya Divonis MA, Pembayaran Indosurya Tetap Masih Gelap

Oleh karenanya, saat itu De Deo hanya mengungkapkan bahwa pihaknya fokus melengkapi petunjuk jaksa penuntut umum.

Fokus untuk membenahi berkas juga menghentikan pencarian tersangka baru dalam kasus ini. Mengingat, sebelumnya polisu tak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.

"Belum, masih fokus selesaikan berkas HS dulu," ujar De deo kala itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×