Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas 2 (dua) berkas perkara Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.
Serah terima tanggung jawab tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Adapun 2 (dua) berkas perkara masing-masing atas nama tersangka Surya Darmadi (SD) dilaksanakan Tahap II di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Baca Juga: Kejagung Sita 2 Unit Kapal Beserta Dokumen Milik Surya Darmadi
Serta Tersangka R Thamsir Rachman (RTR), dilaksanakan Tahap II di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pekanbaru. Selanjutnya, para tersangka dilakukan penahanan dalam tahap penuntutan.
Tersangka SD dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 31 Agustus 2022 s/d 19 September 2022 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-277/M.1.10/Ft.1/08/2022 tanggal 30 Agustus 2022.
Kemudian, tersangka RTR tidak dilakukan penahanan karena masih menjadi Terpidana dalam perkara korupsi APBD Indragiri Hulu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan kedua berkas perkara tersebut diatas ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Sebelumnya, berkas perkara atas nama 2 (dua) Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan dugaan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu dinyatakan Lengkap secara formil dan materiil (P-21) pada Selasa 30 Agustus 2022 setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti pada Direktorat Penuntutan Jampidsus Kejaksaan Agung," jelas Ketut dalam keterangan tertulisnya, Rabu (31/8).
Baca Juga: Kerugian Negara di Kasus Surya Darmadi Jadi Rp 104 Triliun, Ini Rinciannya
Adapun, perbuatan para tersangka disangka melanggar:
1. Tersangka RTR
Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
2. Tersangka SD
Kesatu:
Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Kejagung Telah Menyita Aset Tersangka Surya Darmadi Capai Rp 11,7 Triliun
DAN
Kedua:
Pertama: Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Atau
Kedua: Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News