kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.340.000   -1.000   -0,04%
  • USD/IDR 16.712   -13,00   -0,08%
  • IDX 8.570   155,90   1,85%
  • KOMPAS100 1.188   24,76   2,13%
  • LQ45 863   17,67   2,09%
  • ISSI 300   6,15   2,09%
  • IDX30 447   6,81   1,55%
  • IDXHIDIV20 518   8,17   1,60%
  • IDX80 134   2,95   2,26%
  • IDXV30 137   1,51   1,12%
  • IDXQ30 143   2,38   1,69%

Berita Duka, Mantan Kepala BKPM The F Toemion Tutup Usia


Jumat, 15 September 2023 / 21:21 WIB
Berita Duka, Mantan Kepala BKPM The F Toemion Tutup Usia
Ekonom dan mantan Kepala BKPM Theo F Toemion meninggal dunia pada usia 67 tahun.


Reporter: Herlina KD, Titis Nurdiana | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabar duka, mantan Kepala BKPM tahun 2001-2005 Theo F Toemion meninggal dunia pada usia 67 tahun.

Berdasarkan kabar yang diterima Kontan.co.id Jumat (15/9) malam, saat ini jenazah Theo disemayamkan di Rumah Duka dan Kremasi Tabitha Ruang Charis 3 lantai 6, Kebun Jeruk, Jakarta Barat.

"Rencana akan dikebumikan pada hari Minggu," demikian pesan yang diterima Kontan.co.id. 

Kontan.co.id sudah mencoba menghubungi Kezia Toemion, anak Theo untuk mengkonfirmasi kabar ini, namun belum berbalas.

Baca Juga: Kabar Duka Cita, Mantan Kepala BKPM Theo F. Toemion Meninggal Dunia

Semasa hidupnya Theo menggeluti berbagai bidang profesi baik di bidang ekonomi maupun politik. 

Theo mengawali karir sebagai karyawan Bank Indonesia di bagian pengawasan sekitar tahun 1975. Theo bekerja di BI hingga tahun 1987 dengan jabatan Chief Dealer.

Theo juga dikenal sebagai money broker terkemuka di Asia. Pria yang lahir pada 21 September 1956 ini pernah bekerja sebagai broker pasar uang di Singapura dan London. 

Theo juga pernah memimpin TFT Advisory pada tahun 1996-1997, dan menjadi Presiden Direktur Jaya Forex Utama pada tahun 1994-1995.

Theo sempat menjadi anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PDI Perjuangan periode 1999-2004.

Selamat jalan Pak Theo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×