kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Berikut tim perumus pertanyaan debat capres


Selasa, 10 Juni 2014 / 21:37 WIB
Berikut tim perumus pertanyaan debat capres
ILUSTRASI. Pemerintah menargetkan produksi baterai kendaraan listrik mulai tahun 2024.


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sigit Pamungkas mengatakan, dalam merumuskan tema dan pertanyaan Debat Capres-Cawapres, tim pakar melakukan serangkaian diskusi kecil. Sigit pun menyodorkan nama-nama tim pakar tersebut.

"Tim pakar membuat tema-tema debat dan merumuskan alur debat. Kemudian, setiap tema debat dilakukan diskusi kecil expert," kata Sigit di KPU Pusat, Selasa (10/6).

Sigit menuturkan, diskusi tersebut membicarakan terkait bidang yang didebatkan, misalnya demokrasi, pemerintah yang bersih. Selain merumuskan pertanyaan, tim ini juga mengeksplorasi tema-tema kontemporer dan kontekstual bersama moderator.

Tim ini merumuskan apa yang menjadi permasalahan publik. Sigit menambahkan, selain tim inti pakar, ada pula pakar lain yang dilibatkan.

Terkait tema ekonomi misalnya, maka pakar ekonomi akan masuk dalam tim pakar yang sudah ada pada daftar. Sehingga, komposisi tim akan berubah mengikuti tema debat capres. (Arimbi Ramadhiani) 

Berikut nama-nama tim inti pakar:

1. Rektor Universitas Gajah Mada Prof. Pratikno

2. Ketua Forum Rektor Indonesia sekaligus rektor UNS, Rafiq Karsidi

3. Ahli pendidikan dari UNJ Prof. Djaali

4. Peneliti LIPI Siti zuhro

5. Guru Besar Fisip Unair Ramlan Surbakti

6. Dekan Fisip Unair Basis Susilo, Pakar Hubungan Internasional

7. Ekonom UGM Tonny Prasetiantono

8. Guru Besar Fakultas Hukum UI Hikmahanto Juwana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×