Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Mantan menteri Kelautan dan Perikanan Fadel Muhammad benar-benar memenuhi janjinya untuk melakukan klarifikasi siang ini. Dia menegaskan, kasus tanah bermasalah kampus UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta sudah diselesaikan. Fadel pun mengaku sudah memegang Surat Pengakuan Hak (SPH).
"Surat itu betul ada dari AM Fatwa sebuah anak perusahaan yang telah terselesaikan, saya punya surat SPH," ujar Fadel saat jumpa pers di kediamannya, Komplek Widya Chandra, Jakarta, Sabtu (22/10).
Menurut Fadel, mengenai perkara tanah bermasalah tersebut sudah ia jelaskan ke Mensesneg Sudi Silalahi dan Menko Polhukam, Djoko Suyanto.
"Dan saya sudah serahkan ke Sudi, Sudi bilang tidak ada persoalan itu, menjelaskan ke beliau tiga hari sebelum Reshuffle, diminta dokumen lengkap ke Pak Djoko, di kantor menkopolhukam" jelasnya.
Lebih jauh Fadel menambahkan, setelah menjelaskan mengenai surat dari Senator DKI Jakarta, AM Fatwa, sekitar pukul 15.30 WIB, Mensesneg Sudi Silalahi menelepon dirinya dan melaporkan bahwa posisi Menteri Kelautan dan Perikanan tetap dijabat Fadel Muhammad.
"Jam 3.30 sore pak Sudi menelepon saya dan mengatakan saudara tetap di kelautan dan perikanan," jelas Fadel.
Apabila ada pihak yang menganggap masalah tanah belum selesai, Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menyerahkan ke Pengadilan.
"Sudah enggak ada masalah itu sudah dibuat anak perusahaan saya, masalah negara dikaitkan dengan Rp 5 miliar dan 40 hektare, saya kira tidak seperti itu. Tidak ada hubungan dengan itu, kalau ada yang anggap belum selesai sudah dibawa ke pengadilan diperdatakan," pungkasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, nama mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Fadel Muhammad terus menuai kontroversi, salah satu Senator asal DKI Jakarta, AM Fatwa mengaku mengirimkan surat ke Presiden SBY terkait kasus tanah yang melilit Fadel Muhammad. AM Fatwa memberikan itu dalam kapasitasnya sebagai Tim Kerja (Timja) Aset Negara.
"Ya saya memang mengirim surat ke Presiden SBY. Tapi dalam rangka tugas Timja untuk menyelamatkan aset negara, tidak ada kaitannya dengan reshuffle,"ujar AM Fatwa ketika dihubungi oleh wartawan,Sabtu (22/10).
Kasus yang menyeret Fadel Muhammad sebenarnya bermula ketika UIN Syarif Hidayatullah melakukan perjanjian dengan PT Anugerah Cipta Buana (ACB) milik Fadel Muhammad pada tahun 1994. Isi perjanjiannya PT ACB menyanggupi untuk menyediakan lahan seluas 40 Hektar untuk pembangunan kampus.
Saat itu Rektor UIN masih dijabat oleh Quraish Syihab. Karena menyanggupi, PT ACB kemudian diberi dana sebesar Rp 5 miliar untuk pembebasan lahan seluas 40 Hektar itu.
Pada perkembangannya, lahan yang diberikan PT ACB tidak sesuai dengan yang dijanjikan. Tanah yang diberikan semestinya sebanyak 40 hektar berupa hamparan luas, namun kenyataannya terkavling-kavling.
"Surat tanahnya juga bermasalah," jelas Am Fatwa.
Pihak Kementerian Agama pun mengadukan hal ini ke DPD, karena tanah yang dijanjikan tersebut merupakan aset negara. DPD akhirnya membentuk Timja yang diketuai oleh AM Fatwa untuk menuntaskan kasus ini.
"Tapi janji-janji Fadel yang katanya mau membicarakan kasus ini tidak kunjung dilakukan. Bahkan saya sudah bertemu di Gorontalo tapi juga belum ada hasil," jelas AM Fatwa. (TribunNews.com/Willy Widianto)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News