kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Beri uang kepada pengemis, kena denda Rp 1 juta


Kamis, 06 Februari 2014 / 11:39 WIB
Beri uang kepada pengemis, kena denda Rp 1 juta
ILUSTRASI. Serial fantasi, Fate: The Winx Saga Season 2 telah dijadwalkan untuk kembali tayang di Netflix pada hari ini (16/9).


Sumber: TribunNews.com | Editor: Hendra Gunawan

YOGYAKARTA. Reklame imbauan bagi warga agar tidak memberikan santunan berupa uang atau barang bagi gelandangan dan pengemis (gepeng) di jalanan akan semakin dipertegas. Pemda DIY tidak lama lagi akan menerapkan sanksi pidana dan denda bagi siapa saja yang memberikan santunan bagi gepeng di jalanan.

"Raperda Penanganan gepeng yang memuat sanksi itu akan segera disahkan pada pertengahan Februari 2014. Setelah itu, aksi penertiban bisa segera dilakukan," kata anggota Panitia Khusus (Pansus) Raperda Penanganan Gelandangan dan Pengemis (Gepeng) DPRD DIY Nandar Winoro usai meninjau belasan lokasi peredaran Gepeng di seluruh DIY, Rabu (5/2).

Dalam draft Raperda Penanganan Gelandangan dan Pengemis pasal 22 dijelaskan, setiap orang/lembaga/badan hukum dilarang memberikan uang dan/atau barang dalam bentuk apapun kepada gelandangan dan pengemis di tempat umum.

Apabila dilanggar, pihak yang bersangkutan diancam hukuman pidana kurungan maksimal 10 hari atau denda maksimal Rp 1 juta.

Disamping itu, sanksi juga akan diterapkan bagi gelandangan dan pengemis itu sendiri serta pihak yang mengelola gepeng. Untuk orang yang mengemis/menggelandang diancam hukuman kurungan enam minggu atau denda paling banyak Rp 10 juta.

Kemudian, penggelandangan/pengemisan secara berkelompok bisa dikenai hukuman kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp 20 juta.

Sedangkan orang yang memperalat orang lain untuk mengemis dan menggelandang dianggap sebagai pelaku trafficking (penjualan manusia) diancam hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

Terakhir adalah yang mengajak, membujuk, membantu, menyuruh, memaksa, dan mengkoordinir orang lain secara perorangan atau berkelompok untuk mengemis atau menggelandang bisa dikenai hukuman penjara selama enam bulan atau denda maksimal Rp 40 juta.

"Kami sedang menyusun Standart Operating Procedur (SOP) penertibannya. Ancaman pidana dan sanksi itu akan diberlakukan selambat-lambatnya enam bulan setelah Perda disahkan. Kami awali dulu dengan peringatan-peringatan," ucap politikus PKS itu.

Berdasarkan pemantauan Pansus, wilayah Ringroad merupakan titik-titik rawan persebaran Gepeng, antara lain di pertigaan Janti, Blok O, perempatan Kentungan, perempatan Jalan Wonosari, perempatan Demak Ijo dan lain sebagainya.

"Biasanya mereka muncul pada jam-jam tertentu dan mereka memang sering berpindah-pindah," ujar Nandar. (Esa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×