Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
Aturan upah kerja dalam Omnibus Law Cipta Kerja ini diambil dari draf RUU Cipta Kerja yang disahkan dalam Sidang Paripurna DPR Senin (5/10/2020).
Perbandingan aturan upah buruh di Omnibus Law Cipta Kerja dengan UU 13/2003 | |
Omnibus Law Cipta Kerja | UU 13/2003 |
Pasal 88 | Pasal 88 |
Kebijakan pengupahan meliputi: | Kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh meliputi : |
a.upah minimum; | a.upah minimum; |
b.struktur dan skala upah; | b.upah kerja lembur; |
c.upah kerja lembur; | c.upah tidak masuk kerja karena berhalangan; |
d.upah tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena alasan tertentu; | d.upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya; |
e.bentuk dan cara pembayaran upah; | e.upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya; |
f.hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah; dang.upah sebagai dasar perhitungan atau pembayaran hak dan kewajiban lainnya. | f.bentuk dan cara pembayaran upah; |
g.upah sebagai dasar perhitungan atau pembayaran hak dan kewajiban lainnya | g.denda dan potongan upah; |
h.hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah; | |
Pasal 88 A | i.struktur dan skala pengupahan yang proporsional; |
(2) Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya.(3)Pengusaha wajib membayar upah kepada pekerja/buruh sesuai dengankesepakatan. | j.upah untuk pembayaran pesangon |
(4)Pengaturan pengupahan yang ditetapkan atas kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. | k.upah untuk perhitungan pajak penghasilan. |
pasal 88 B | Pasal 89 |
Upah ditetapkan berdasarkan: satuan waktu; dan/atau satuan hasil. | (1)Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (3) huruf a dapat terdiri atas :a.upah minimum berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota; b.upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota. |
(2)Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diarahkan kepada pencapaian kebutuhan hidup layak. | |
Pasal 88 C | |
(1) Gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi. | Pasal 90 |
(2) Gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu. | (1)Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89.(2)Bagi pengusaha yang tidak mampu membayar upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 dapat dilakukan penangguhan. |
(3) Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. | |
(4)Syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi pertumbuhan ekonomi daerah dan inflasi pada kabupaten/kota yang bersangkutan. | |
(5)Upah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus lebih tinggi dari upah minimum provinsi. | |
Pasal 88D | |
(1)Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88C ayat (1) dan ayat (2) dihitung dengan menggunakan formula perhitungan upah minimum. | |
(2)Formula perhitungan upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi. | |
Pasal 88E | |
(1)Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88C ayat (1) dan ayat (2) berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada perusahaan yang bersangkutan. | |
(2)Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum. | |
Pasal 89 dan pasal 90 dihapus | |
Pasal 90A | |
Upah di atas upah minimum ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh di perusahaan. | |
Pasal 90B | |
(1) Ketentuan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88C ayat (1) dan ayat (2) dikecualikan bagi Usaha Mikro dan Kecil. | |
Pasal 91 | |
Pasal 91 dihapus | (1)Pengaturan pengupahan yang ditetapkan atas kesepakatan antarapengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
Selanjutnya: Katalog promo Tupperware bulan Oktober 2020 edisi botol minuman, banyak diskon
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News