kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.940.000   8.000   0,41%
  • USD/IDR 16.442   107,00   0,66%
  • IDX 7.936   30,42   0,38%
  • KOMPAS100 1.106   -3,16   -0,28%
  • LQ45 813   -4,14   -0,51%
  • ISSI 266   0,45   0,17%
  • IDX30 421   -2,53   -0,60%
  • IDXHIDIV20 488   -3,70   -0,75%
  • IDX80 123   -0,68   -0,55%
  • IDXV30 131   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 136   -1,35   -0,98%

Benarkah upah buruh dihitung per jam karena Omnibus Law Cipta Kerja? Ini faktanya


Rabu, 07 Oktober 2020 / 09:31 WIB
Benarkah upah buruh dihitung per jam karena Omnibus Law Cipta Kerja? Ini faktanya
ILUSTRASI. Benarkah upah buruh dihitung per jam karena Omnibus Law Cipta Kerja? Ini faktanya. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/pras.


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pengesahan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja oleh DPR, Senin (5/10/2020) menimbulkan polemik. Buruh di berbagai daerah menolak Omnibus Law Cipta Kerja. Di media sosial, banyak beredar informasi Omnibus law Cipta Kerja akan menekan upah buruh, seperti upah buruh dibayar per jam, benarkah demikian?

Omnibus law Cipta Kerja disahkan DPR setelah sembilan fraksi di DPR menyatakan persetujuannya. Hanya dua fraksi di DPR yang menolak pengesahan omnibus law Cipta Kerja, yakni dari Partai Demokrat dan PKS.

Pengesahan omnibus law Cipta Kerja juga mendapat penolakan dari berbagai elemen masyarakat terutama kalangan buruh. Alasannya, omnibus Law Cipta Kerja merugikan buruh karena upah bisa turun.

Bagaimana pengaturan upah menurut omnibus law Cipta Kerja? Apa yang membedakan pengaturan upah buruh dalam omnibus law Cipta Kerja dengan sebelumnya?

Baca juga: Harga PCX dan Forza diskon Rp 11 juta, cash dan kredit, ini rinciannya

Sebelum ada omnibus law Cipta Kerja, upah buruh diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Berikut perbedaan aturan upah buruh antara omnibus law Cipta Kerja dengan UU 13/2003.




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×