kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Benarkah PDI-P pasang badan soal Harun Masiku?


Jumat, 24 Januari 2020 / 13:41 WIB
Benarkah PDI-P pasang badan soal Harun Masiku?
ILUSTRASI. Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menjawab pertanyaan wartawan di sela Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I PDIP di Jakarta, Jumat (10/1/2020).


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Direktur Eksekutif Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Yusfitriadi menilai, PDI-P terkesan pasang badan terhadap persoalan yang menjerat eks calon anggota legislatif sekaligus kader dari PDI-P, Harun Masiku.

Menurut dia, kesan itu muncul mengingat adanya perbedaan sikap partai pada umumnya apabila kadernya terjerat dalam kasus dugaan korupsi.

Baca Juga: Ditjen Imigrasi sebut Harun Masiku sudah di Indonesia, bagaimana respons KPK?

Adapun Harun telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 yang menyeret eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

"Dalam berbagai macam kasus manapun yang menyangkut elite partai, sikap partai biasanya dua. Pertama, memecat orang yang sudah tersangka, siapa saja, supaya dia menyelesaikan proses hukum yang berjalan," kata dia dalam diskusi di Kantor Formappi, Jakarta, Jumat (24/1/2020).

"Kedua, biasanya partai mengeluarkan statement resmi bahwa itu merupakan urusan pribadi. Tidak menyangkut partai politik," ucap dia.

Dua sikap itu yang dinilainya tak terlihat di PDI-P dalam persoalan Harun. Menurut dia, PDI-P malah terkesan membawa persoalan Harun Masiku secara kelembagaan, bukan menjadikannya sebagai urusan personal Harun semata.

Baca Juga: Harun Masiku di Indonesia sejak 7 Januari, PDI-P: Kami tidak tahu

Apalagi, lanjut dia, Ketua DPP PDI-P Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-undangan yang juga Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly membentuk tim hukum yang terdiri atas 12 pengacara.

"Sampai Yasonna Laoly pun hadir dalam konferensi pers pembentukan tim hukum untuk mengurus masalah ini. Kemudian ditarik ke urusan kelembagaan. Ini kan menarik, kasus yang menyeret elite partai kemudian ditarik jadi masalah kelembagaan," kata dia.




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×