Sumber: KONTAN |
JAKARTA. Untuk sementara, daging sapi asal Selandia Baru masih belum boleh masuk ke Indonesia lantaran belum mendapat stempel halal. Saat ini, Pemerintah Negeri Kiwi itu masih mengurus sertifikat halal ke Majelis Ulama Indonesia atau MUI.
Pemerintah Selandia Baru meminta tenggang waktu. "Kami mengerti kepentingan konsumen Indonesia. Kami sangat menghargai itu," kata Menteri Luar Negeri (Menlu) Selandia Baru Horray McCully usai bertemu dengan Menteri Luar Negeri Hassan Wirayuda, Rabu (25/6).
MUI, menurut Hassan, sudah meminta Pemerintah Selandia Baru memperbaiki proses pemotongan hewan untuk memperoleh sertifikat halal. Mereka mendapat tempo hingga Oktober 2009.
Soalnya, MUI menilai proses pemotongan hewan sapi di Selandia Baru tidak sesuai dengan ketentuan dalam Agama Islam. Hewan sapi yang disembelih tidak segera dipisahkan dengan yang masih hidup. "Ini kan berarti bangkai. Jadi tidak boleh kita makan," ujar Hassan.
Sekadar menyegarkan ingatan, pada 20 Mei lalu Badan Karantina Pertanian Pelabuhan Tanjung Priok menahan sekitar 200 kontainer berisi daging asal Australia dan Selandia Baru. Penyebabnya, ada surat dari Direktorat Jenderal Peternakan, Departemen Pertanian yang menyebut, daging itu tidak halal sesuai surat edaran Lembaga Pengkajian Pangan Obat-Obatan, dan Kosmetika MUI.
Departemen Pertanian hanya mengizinkan masuk kontainer berisi daging sapi yang dipotong sebelum tanggal 25 Maret. Sedang, yang dipotong pada 25 Maret dan seterusnya bakal dikembalikan (reekspor) ke negara asal.
Dalam pertemuan antara kedua Menlu tersebut, kedua negara juga sepakat untuk mempererat kerjasama di bidang ekonomi dan perdagangan. Hassan bilang, nilai perdagangan Indonesia dengan Selandia Baru terus meningkat. Pada 2007, nilai perdagangannya masih sebesar US$ 860.000. Tapi, di 2008 naik menjadi US$ 1,25 juta. "Saya yakin kerjasama ini akan terus meningkat," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News