Reporter: Abdul Basith | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo mengantisipasi pemudik yang kembali dari luar negeri. Hal itu setelah meluasnya penyebaran virus corona (Covid-19) yang telah menginfeksi di 202 negara seluruh dunia.
Pemudik yang kembali dari luar berpotensi membawa virus atau menjadi imported case.
Baca Juga: Cegah penyebaran corona, Kemenhub batasi operasional pelayanan UPPKB
"Prioritas kita saat ini bukan hanya mengendalikan mobilitas orang di dalam negeri, arus mudik yang kemarin kita sudah bicarakan tapi juga mengendalikan mobilitas antar negara yang berisiko membawa imported case," ujar Jokowi saat membuka rapat terbatas melalui video conference di Istana Bogor, Selasa (31/3).
Kembalinya pekerja migran menjadi perhatian Jokowi. Dari wilayah Malaysia saja Jokowi bilang pekerja migran yang kembali mencapai 3.000 orang dalam sehari.
Selain itu ada pula pekerja di kapal yang menjadi Anak Buah Kapal (ABK) yang kemungkinan akan kembali setelah meluasnya penyebaran Covid-19. Diperkirakan jumlah WNI yang menjadi ABK mencapai angka 10.000 sampai 11.000 orang.
Baca Juga: Progres pembangunan rumah sakit corona Pulau Galang sudah 92%
"Arus kembalinya WNI dari beberapa negara terutama dari Malaysia perlu kita cermati karena ini menyangkut bisa ratusan ribu, bisa jutaan WNI yang akan pulang," terang Jokowi.
Jokowi bilang seluruh yang kembali dari luar negeri bila tak menunjukkan gejala akan menjadi Orang Dalam Pemantauan (ODP). ODP tersebut diwajibkan untuk melakukan karantina atau isolasi secara mandiri di rumah.
Sementara untuk yang menunjukkan gejala harus menjalani perawatan. Perawatan khusus bisa dilakukan di rumah sakit yang telah disiapkan di Pulau Galang, Kepulauan Riau.
Baca Juga: Presiden Jokowi segera terbitkan Perppu penanganan virus corona
"Kemudian yang lain yang berkaitan dengan bantuan sosial yang perlu kita berikan," jelas Jokowi.
Asal tahu saja Jokowi juga meminta langkah yang lebih tegas untuk mengatasi mobilitas mudik di dalam negeri. Hingga saat ini ketentuan mudik masih berupa imbauan meski Jokowi telah menyampaikan status darurat sipil dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News