kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Belum ada respons dari Megawati soal Budi Gunawan


Rabu, 14 Januari 2015 / 17:52 WIB
Belum ada respons dari Megawati soal Budi Gunawan
ILUSTRASI. 4 Cara Menurunkan Berat Badan Tanpa Bikin Kulit Kendur.


Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri belum memberikan respons atas penetapan status tersangka terhadap calon kepala Polri Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Saat ini, Fraksi PDI-P di DPR tetap mendukung Budi menjadi kepala Polri sesuai perintah pimpinan fraksi di DPR.

"Belum ada respons dari Ketum (Megawati). Arahan Ketua Fraksi jalan terus sepanjang belum ditarik oleh Presiden," kata anggota Komisi III dari Fraksi PDI-P, Trimedya Panjaitan, di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/1).

Ketua Bidang Hukum DPP PDI-P itu berharap proses politik di DPR berjalan lancar sampai rapat paripurna penyampaian hasil uji kelayakan dan kepatutan calon kepala Polri. Selanjutnya, Fraksi PDI-P akan mengembalikan keputusan atas hal ini kepada Presiden Jokowi. "Setelah paripurna, kita serahkan ke Presiden, 'bolanya' di Presiden," ujarnya.

KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji. Kasus itu, menurut KPK, terjadi saat Budi menjabat Kepala Biro Pembinaan Karier SDM Mabes Polri periode 2004-2006.

Pencalonan Budi sebagai calon kepala Polri mendapat kritik dari berbagai pihak, terutama karena Jokowi tidak melibatkan KPK maupun Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan untuk menelusuri rekam jejak calon kepala Kepolisian RI.

Saat mengikuti fit and proper test di Komisi III DPR, hari ini, Budi menganggap status tersangka dari KPK merupakan pembunuhan karakter. Ia menilai KPK menyalahi aturan karena menetapkan tersangka tanpa ada pemanggilan dan pemeriksaan saksi sebelumnya. (Indra Akuntono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×