kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.635.000   20.000   0,76%
  • USD/IDR 18.088   -22,00   -0,12%
  • IDX 6.042   2,45   0,04%
  • KOMPAS100 790   1,48   0,19%
  • LQ45 600   1,02   0,17%
  • ISSI 210   -0,03   -0,02%
  • IDX30 339   0,09   0,03%
  • IDXHIDIV20 422   0,59   0,14%
  • IDX80 90   0,11   0,12%
  • IDXV30 115   -0,13   -0,11%
  • IDXQ30 109   0,09   0,08%

Belum ada respons dari Megawati soal Budi Gunawan


Rabu, 14 Januari 2015 / 17:52 WIB
ILUSTRASI. 4 Cara Menurunkan Berat Badan Tanpa Bikin Kulit Kendur.


Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri belum memberikan respons atas penetapan status tersangka terhadap calon kepala Polri Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Saat ini, Fraksi PDI-P di DPR tetap mendukung Budi menjadi kepala Polri sesuai perintah pimpinan fraksi di DPR.

"Belum ada respons dari Ketum (Megawati). Arahan Ketua Fraksi jalan terus sepanjang belum ditarik oleh Presiden," kata anggota Komisi III dari Fraksi PDI-P, Trimedya Panjaitan, di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/1).

Ketua Bidang Hukum DPP PDI-P itu berharap proses politik di DPR berjalan lancar sampai rapat paripurna penyampaian hasil uji kelayakan dan kepatutan calon kepala Polri. Selanjutnya, Fraksi PDI-P akan mengembalikan keputusan atas hal ini kepada Presiden Jokowi. "Setelah paripurna, kita serahkan ke Presiden, 'bolanya' di Presiden," ujarnya.

KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji. Kasus itu, menurut KPK, terjadi saat Budi menjabat Kepala Biro Pembinaan Karier SDM Mabes Polri periode 2004-2006.

Pencalonan Budi sebagai calon kepala Polri mendapat kritik dari berbagai pihak, terutama karena Jokowi tidak melibatkan KPK maupun Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan untuk menelusuri rekam jejak calon kepala Kepolisian RI.

Saat mengikuti fit and proper test di Komisi III DPR, hari ini, Budi menganggap status tersangka dari KPK merupakan pembunuhan karakter. Ia menilai KPK menyalahi aturan karena menetapkan tersangka tanpa ada pemanggilan dan pemeriksaan saksi sebelumnya. (Indra Akuntono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×