kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Belum ada aduan THR di posko Kemnakertrans


Kamis, 01 Agustus 2013 / 08:34 WIB
Belum ada aduan THR di posko Kemnakertrans
ILUSTRASI. Suasana rumah sakit Mitra Keluarga di Depok, Jawa Barat,


Reporter: Fahriyadi, Arif Wicaksono | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Pemerintah mewajibkan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri, atau pada 1 Agustus 2013. Namun, hingga Rabu (30/7), posko pengaduan THR di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) belum mendapat satu pun aduan terkait THR.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnakertrans, Irianto Simbolon, menyatakan, belum adanya aduan kemungkinan karena pekerja sudah mendapatkan haknya. Atau, pekerja sudah mendapat info rencana pembayaran THR dari manajemen perusahaan. "Dari pengamatan kami, selama ini banyak perusahaan yang membayarkan THR pada batas akhir pembayaran, yakni H-7," kata Irianto, kemarin.

Memang, pada Senin (29/7), seribuan buruh di PT Asian Collection dan PT USI Appratel di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Marunda dan Cakung berunjuk rasa karena perusahaan tak membayarkan THR. Namun, masalah itu sudah selesai di meja perundingan. "Perusahaan sepakat membayarkan THR pada 1 Agustus. Tinggal dipantau saja hasilnya," kata Marulitua Rajaguguk dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH), kuasa hukum para buruh.

Irianto pun berharap, permasalahan seperti pembayaran THR bisa berakhir damai di meja melalui perundingan bipartit atau tripartit. Soalnya, kalau terjadi demo atau mogok kerja, masalah berdampak negatif pada perekonomian nasional. "Kami juga akan mengawasi setiap perusahaan. Kalau ada yang tak membayarkan THR, akan dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial," tandasnya.

Catatan Kemnakertrans, tahun 2012 ada 25 kasus karena pembayaran THR. Jumlah itu menyusut dibandingkan tahun 2011 yang mencapai 85 kasus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×