Reporter: Fahriyadi, Arif Wicaksono | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA. Pemerintah mewajibkan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri, atau pada 1 Agustus 2013. Namun, hingga Rabu (30/7), posko pengaduan THR di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) belum mendapat satu pun aduan terkait THR.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnakertrans, Irianto Simbolon, menyatakan, belum adanya aduan kemungkinan karena pekerja sudah mendapatkan haknya. Atau, pekerja sudah mendapat info rencana pembayaran THR dari manajemen perusahaan. "Dari pengamatan kami, selama ini banyak perusahaan yang membayarkan THR pada batas akhir pembayaran, yakni H-7," kata Irianto, kemarin.
Memang, pada Senin (29/7), seribuan buruh di PT Asian Collection dan PT USI Appratel di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Marunda dan Cakung berunjuk rasa karena perusahaan tak membayarkan THR. Namun, masalah itu sudah selesai di meja perundingan. "Perusahaan sepakat membayarkan THR pada 1 Agustus. Tinggal dipantau saja hasilnya," kata Marulitua Rajaguguk dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH), kuasa hukum para buruh.
Irianto pun berharap, permasalahan seperti pembayaran THR bisa berakhir damai di meja melalui perundingan bipartit atau tripartit. Soalnya, kalau terjadi demo atau mogok kerja, masalah berdampak negatif pada perekonomian nasional. "Kami juga akan mengawasi setiap perusahaan. Kalau ada yang tak membayarkan THR, akan dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial," tandasnya.
Catatan Kemnakertrans, tahun 2012 ada 25 kasus karena pembayaran THR. Jumlah itu menyusut dibandingkan tahun 2011 yang mencapai 85 kasus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News