kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.919.000   11.000   0,58%
  • USD/IDR 16.358   0,00   0,00%
  • IDX 7.287   95,00   1,32%
  • KOMPAS100 1.038   11,82   1,15%
  • LQ45 788   8,41   1,08%
  • ISSI 242   4,64   1,96%
  • IDX30 408   5,59   1,39%
  • IDXHIDIV20 466   2,70   0,58%
  • IDX80 117   1,36   1,18%
  • IDXV30 118   0,01   0,01%
  • IDXQ30 130   1,58   1,23%

Belanja pemerintah pusat hingga Juli 2020 mencapai Rp 793,6 triliun


Selasa, 25 Agustus 2020 / 15:58 WIB
Belanja pemerintah pusat hingga Juli 2020 mencapai Rp 793,6 triliun
ILUSTRASI. Menkeu Sri Mulyani


Reporter: Venny Suryanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Realisasi belanja pemerintah pusat hingga akhir Juli 2020 mencapai Rp 793,6 triliun. Realisasi ini setara 40,2% dari pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 di Perpres 72/2020 yang sebesar Rp 1.975 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, realisasi belanja pemerintah pusat itu tumbuh 4,2% yoy jika dibandingkan periode sama tahun 2019.

Jika dirinci berdasarkan jenis belanja pemerintah pusat, terbagi menjadi dua yakni belanja kementerian/lembaga (K/L) dan belanja non K/L. Untuk realisasi belanja K/L hingga Juli 2020 sebesar Rp 419,6 triliun atau sekitar 50,2% dari pagu APBN dalam Perpres 72/2020 yang sekitar Rp 836,4 triliun.

“Realisasi belanja K/L ini tumbuh flat yakni 0%,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTa secara daring, Selasa (25/8).

Baca Juga: Sri Mulyani: Pemerintah siapkan perppu stabilitas sistem keuangan

Belanja K/L tersebut digunakan untuk  belanja pegawai sebesar Rp 134,4 triliun, belanja barang Rp 121,4 triliun, belanja modal Rp 46,8 triliun serta belanja bantuan sosial Rp 117 triliun.

Sedangkan realisasi belanja non K/L mencatatkan pertumbuhan 9,5% yoy menjadi Rp 374 triliun. Realisasi ini juga setara 32,8% dari pagu yang ditetapkan pada Perpres 72/2020.

Pada bidang belanja non K/L ini digunakam antara lain untuk subsidi sekitar Rp 83,6 triliun, jaminan kesehatan apartur sipil negara (ASN), biaya bunga utang dan kompensasi BBM/listrik.

Baca Juga: Menkeu sebut aktivitas ekonomi jadi penentu penerimaan pajak di semester II

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×