kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.239.000   4.000   0,18%
  • USD/IDR 16.580   -32,00   -0,19%
  • IDX 8.118   47,22   0,59%
  • KOMPAS100 1.119   4,03   0,36%
  • LQ45 785   1,90   0,24%
  • ISSI 286   2,08   0,73%
  • IDX30 412   0,93   0,23%
  • IDXHIDIV20 467   0,39   0,08%
  • IDX80 123   0,45   0,36%
  • IDXV30 133   0,76   0,57%
  • IDXQ30 130   0,07   0,05%

Belanja pemerintah pusat hingga Juli 2020 mencapai Rp 793,6 triliun


Selasa, 25 Agustus 2020 / 15:58 WIB
Belanja pemerintah pusat hingga Juli 2020 mencapai Rp 793,6 triliun
ILUSTRASI. Menkeu Sri Mulyani


Reporter: Venny Suryanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Realisasi belanja pemerintah pusat hingga akhir Juli 2020 mencapai Rp 793,6 triliun. Realisasi ini setara 40,2% dari pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 di Perpres 72/2020 yang sebesar Rp 1.975 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, realisasi belanja pemerintah pusat itu tumbuh 4,2% yoy jika dibandingkan periode sama tahun 2019.

Jika dirinci berdasarkan jenis belanja pemerintah pusat, terbagi menjadi dua yakni belanja kementerian/lembaga (K/L) dan belanja non K/L. Untuk realisasi belanja K/L hingga Juli 2020 sebesar Rp 419,6 triliun atau sekitar 50,2% dari pagu APBN dalam Perpres 72/2020 yang sekitar Rp 836,4 triliun.

“Realisasi belanja K/L ini tumbuh flat yakni 0%,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTa secara daring, Selasa (25/8).

Baca Juga: Sri Mulyani: Pemerintah siapkan perppu stabilitas sistem keuangan

Belanja K/L tersebut digunakan untuk  belanja pegawai sebesar Rp 134,4 triliun, belanja barang Rp 121,4 triliun, belanja modal Rp 46,8 triliun serta belanja bantuan sosial Rp 117 triliun.

Sedangkan realisasi belanja non K/L mencatatkan pertumbuhan 9,5% yoy menjadi Rp 374 triliun. Realisasi ini juga setara 32,8% dari pagu yang ditetapkan pada Perpres 72/2020.

Pada bidang belanja non K/L ini digunakam antara lain untuk subsidi sekitar Rp 83,6 triliun, jaminan kesehatan apartur sipil negara (ASN), biaya bunga utang dan kompensasi BBM/listrik.

Baca Juga: Menkeu sebut aktivitas ekonomi jadi penentu penerimaan pajak di semester II

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×