kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.951.000   23.000   1,19%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Pemerintah Pusat Minta 10% Dana APBD untuk Kesehatan, Ini Kata KPPOD


Senin, 25 Juli 2022 / 21:17 WIB
Pemerintah Pusat Minta 10% Dana APBD untuk Kesehatan, Ini Kata KPPOD
ILUSTRASI. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin meminta daerah untuk menganggarkan 10% untuk anggaran kesehatan


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tahun depan, pemerintah mewajibkan 514 Kabupaten/ Kota di 34 provinsi untuk mengalokasikan 10% dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk anggaran kesehatan.

Menanggapi hal ini, Direktur Eksekutif Kkomite Pemantauan Pelaksannaan Otonomu Daerah (KPPOD) Arman Supratman mengapresiasi terkait upaya pemerintah dalam hal ini kementerian kesehatan untuk menegaskan kembali kewajiban pemerintah daerah dalam menganggarkan 10 persenya untuk kebutuhan kesehatan.

Dijelaskanya bahwa kewajiban ini sudah diatur dalam UU No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan tercantum pada Bab XV Pembiyaan Kesehatan pada pasal 171.

“Karena memang pengalaman kita selama pandemi dua tahun ini memberikan pelajaran penting terutama pemerintah daerah untuk konsisten mandatory spending APBD khsususnya di bidang kesehatan,” kata Arman saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (25/7).

Hanya saja, Arman menambahkan, penegasan ini harus dibarengi dengan pembinaan dan pengawasan yang lebih intens lagi dari pemerintah pusat.

Arman meminta pemerintah dalam hal ini kementerian kesehatan dan kementerian dalam negeri saling berkoordinasi agar alokasi 10% APBD ini dapat benar benar diarahkan dengan konteks kebutuhan daerah masing – masing.

Baca Juga: Mulai Tahun Depan, 10% APBD Wajib Dialokasikan untuk Kesehatan

Pasalnya menurut Arman, setiap daerah memiliki isu kesehatan yang berbeda. Misalnya di daerah Indoensia timur yang memiliki isu kesehatan tentang stunting maka pemerintah pusat dapat memprioritaskan 10% dari APBD wilayah timur untuk isu kesehatan ini.

“Jadi tugas pemerintah pusat dalam hal ini kementerian kesehatan dan juga kementerian dalam negeri itu mengarahakan alokasi 10% itu sesuai kebutuhan daerah tadi,” tutur Arman.

Lebih lanjut Arman mengatakan, untuk dapat mengimplementasikan ini pemerintah pusat juga perlu mengawal pemerintah daerah mulai dari proses perencanaan anggaran APBD sampai dengan implementasinya.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan dalam upaya penguatan sistem kesehatan di daerah, Kemenkes telah berkoordinasi dengan Kemendagri untuk mewajibkan pemerintah daerah untuk menganggarkan 10% untuk anggaran kesehatan.

Anggaran ini, kata Menkes dapat digunakan untuk biaya kesehatan, laboratorium kesehatan, optimalisasi fasilitas pelayanan kesehatan, peningkatan alat kesehatan, dan peningkatan kompetensi serta jumlah tenaga kesehatan termasuk insentif tenaga kesehatan guna mewujudkan pelayanan kesehatan primer dan rujukan yang lebih baik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×