kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bekas Pasien Gugat Perdata Siloam Hospitals


Jumat, 07 Agustus 2009 / 09:31 WIB


Sumber: KONTAN |

JAKARTA. Siloam Hospitals Lippo Village terbelit masalah hukum. Alfonsus Budi (AB) Susanto, bekas pasien Siloam Hospitals menggugat perdata rumah sakit yang terletak di wilayah Karawaci, Tangerang, Banten tersebut.

Tak tanggung-tanggung, AB Susanto menuntut ganti rugi dari Siloam Hospitals sebesar Rp 181,86 miliar. Konsultan senior ini menuding rumah sakit milik Lippo Group ini telah melakukan malpraktik sewaktu menangani penyakit yang dia derita.

Kuasa hukum AB Susanto, Didit Wijayanto Wijaya mengatakan, kliennya mengalami kelumpuhan setelah menjalani pengobatan inject cemment. "Dokter yang menangani mengatakan kalau pengobatan ini tidak ada efek samping dan selalu berhasil," katanya, Kamis (6/8).

Kasus ini berawal dari rasa nyeri di punggung yang dialami AB Susanto. Pada akhir 2005 lalu, AB Susanto datang berobat ke Siloam Hospitals. Setelah beberapa kali melakukan kontrol, Dokter Eka Julianta menyarankannya menjalani pengobatan dengan cara inject cemment.

Tapi, setelah menjalani pengobatan dengan bius total itu, AB Susanto merasakan tungkai kaki kirinya tidak bisa digerakkan. Dia pun langsung menanyakan hal tersebut kepada Dokter Eka. Ternyata, yang melakukan inject cemment bukan Dokter Eka, melainkan Dokter Julius July. "Setelah itu, kondisi fisik klien kami semakin memburuk hingga mengalami lumpuh total," ujar Didit.

Karena merasa ada yang janggal, AB Susanto meminta rekam medis ke Siloam Hospitals. Namun, rumah sakit yang merupakan anak perusahaan PT Lippo Karawaci Tbk tersebut selalu mengelak, dengan alasan rekam medis tidak boleh dibawa keluar dari rumah sakit.

Akhirnya, AB Susanto mencari pendapat lain tentang penyebab kelumpuhannya dari dokter Rumah Sakit Mount Elizabeth, Singapura. Hasilnya, AB Susanto lumpuh lantaran jarum suntik yang menusuk sumsum tulang belakang kirinya.

Itu sebabnya, AB Susanto menggugat Siloams Hospitals dan sejumlah dokter yang pernah menanganinya ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 15 Juli lalu. Alasannya, mereka sudah melanggar Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran. Dalam sidang perdana yang digelar kemarin, tak satu pun wakil dari Siloams Hospitals nongol.

Danang Kemayan Jati, Kepala Komunikasi Lippo Karawaci tak mau banyak komentar. Dalam jawaban tertulis yang diterima KONTAN, Danang hanya bilang akan mengupayakan jalan terbaik untuk gugatan yang dilayangkan AB Susanto. “Kami akan menghormati proses pengadilan," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×