kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.660.000   -10.000   -0,60%
  • USD/IDR 16.280   55,00   0,34%
  • IDX 6.743   -132,96   -1,93%
  • KOMPAS100 996   -6,22   -0,62%
  • LQ45 785   7,24   0,93%
  • ISSI 204   -4,64   -2,22%
  • IDX30 407   4,40   1,09%
  • IDXHIDIV20 490   7,18   1,49%
  • IDX80 114   0,52   0,46%
  • IDXV30 118   0,81   0,69%
  • IDXQ30 135   1,91   1,44%

Bekas Dirjen Perkeretaapian dituntut lima tahun penjara


Selasa, 15 November 2011 / 07:51 WIB
Bekas Dirjen Perkeretaapian dituntut lima tahun penjara
ILUSTRASI. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menutup 25 tempat wisata pada 25 dan 31 Desember 2020, serta 1 Januari 2021. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Edy Can

JAKARTA. Jaksa menuntut lima tahun pidana penjara bagi bekas Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Soemino Eko Saputro. Menurut Jaksa, Soemino terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus pengangkutan 60 unit kereta listrik hibah dari Jepang.

Selain pidana penjara, Soemino juga dituntut membayar denda sebanyak Rp 150 juta. "Terbukti langgar pasal 3 UU Tipikor," ujar Jaksa Agus Salim saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), kemarin (14/11).

Dalam persidangan tersebut, Jaksa juga meminta agar uang negara dalam kasus hibah kereta listrik ini bisa dikembalikan. Rincian uang negara itu ada di Sumitomo Corporation sebesar Rp 1,89 miliar, KOG Jepang Rp 15,8 miliar, Maya Panduwinata Rp 1,9 miliar, Awing Asnawi Rp 1,55 miliar dan Veronica Harijanti Rp 1,8 miliar.

Jaksa minta agar uang tersebut dikembalikan paling lambat satu bulan setelah putusan dalam kasus ini berkekuatan hukum tetap. Jika tidak segera dikembalikan, Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini bisa diberi hak oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor untuk menyita aset para pihak yang menguasai uang negara itu.

Mendengar tuntutan tersebut, Sumino mengatakan akan mengajukan pembelaan secara pribadi di persidangan berikutnya pekan depan.

Kasus ini bermula ketika Jepang memberi bantuan kereta listrik melalui Kementerian Perhubungan pada 2006-2007. Jaksa mendakwa Soemino telah melakukan penyalahgunaan wewenang. Karena pada saat itu Soemino telah memerintahkan penunjukan langsung kepada Sumitomo Corporation selaku rekanan dalam pengangkutan KRL dari Jepang.

Perintah dari Soemino itu lewat surat bernomor PL.102/-a.214/DJKA/10/06 tertanggal 6 Oktober 2006. Anggaran untuk biaya angkut KRL itu senilai Rp 48,7 miliar. Akibat perbuatan Soemino itu, ada kerugian keuangan negara dari adanya penggelembungan atau mark-up harga. Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir sebanyak 195,086 juta yen atau pada saat itu setara dengan Rp 20,5 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×