Reporter: Noverius Laoli | Editor: Edy Can
JAKARTA. Jaksa menuntut lima tahun pidana penjara bagi bekas Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Soemino Eko Saputro. Menurut Jaksa, Soemino terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus pengangkutan 60 unit kereta listrik hibah dari Jepang.
Selain pidana penjara, Soemino juga dituntut membayar denda sebanyak Rp 150 juta. "Terbukti langgar pasal 3 UU Tipikor," ujar Jaksa Agus Salim saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), kemarin (14/11).
Dalam persidangan tersebut, Jaksa juga meminta agar uang negara dalam kasus hibah kereta listrik ini bisa dikembalikan. Rincian uang negara itu ada di Sumitomo Corporation sebesar Rp 1,89 miliar, KOG Jepang Rp 15,8 miliar, Maya Panduwinata Rp 1,9 miliar, Awing Asnawi Rp 1,55 miliar dan Veronica Harijanti Rp 1,8 miliar.
Jaksa minta agar uang tersebut dikembalikan paling lambat satu bulan setelah putusan dalam kasus ini berkekuatan hukum tetap. Jika tidak segera dikembalikan, Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini bisa diberi hak oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor untuk menyita aset para pihak yang menguasai uang negara itu.
Mendengar tuntutan tersebut, Sumino mengatakan akan mengajukan pembelaan secara pribadi di persidangan berikutnya pekan depan.
Kasus ini bermula ketika Jepang memberi bantuan kereta listrik melalui Kementerian Perhubungan pada 2006-2007. Jaksa mendakwa Soemino telah melakukan penyalahgunaan wewenang. Karena pada saat itu Soemino telah memerintahkan penunjukan langsung kepada Sumitomo Corporation selaku rekanan dalam pengangkutan KRL dari Jepang.
Perintah dari Soemino itu lewat surat bernomor PL.102/-a.214/DJKA/10/06 tertanggal 6 Oktober 2006. Anggaran untuk biaya angkut KRL itu senilai Rp 48,7 miliar. Akibat perbuatan Soemino itu, ada kerugian keuangan negara dari adanya penggelembungan atau mark-up harga. Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir sebanyak 195,086 juta yen atau pada saat itu setara dengan Rp 20,5 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News