CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.364.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.757   28,00   0,17%
  • IDX 8.420   13,34   0,16%
  • KOMPAS100 1.164   -0,44   -0,04%
  • LQ45 848   -0,95   -0,11%
  • ISSI 294   0,44   0,15%
  • IDX30 442   -0,63   -0,14%
  • IDXHIDIV20 514   -0,01   0,00%
  • IDX80 131   0,01   0,01%
  • IDXV30 135   -0,15   -0,11%
  • IDXQ30 142   -0,01   -0,01%

BEI: Kasus Deutsche Bank hanya kasus kecil


Senin, 31 Oktober 2016 / 16:52 WIB
BEI: Kasus Deutsche Bank hanya kasus kecil


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan Bursa Efek Indonesia (BEI) Hamdi Hassyarbaini menilai, kasus denda yang dijatuhkan Department of Justice (DoJ) Amerika Serikat kepada bank asal Jerman Deutsche Bank tidak akan berdampak signifikan terhadap bursa Indonesia.

"Menurut saya sih dengan nilai segitu bagi bank sekelas Deutsche Bank tidak akan berpengaruh ke cabang lainnya. Kalaupun berpengaruh, ya di cabang di mana itu terjadi, yaitu di New York," kata Hamdi di Gedung BEI, Jakarta, Senin (31/10/2016).

Menurut Hamdi, bursa tidak perlu melakukan mitigasi dampak Deutsche Bank. Sebab, sanksi denda US$ 14 miliar tersebut hanya akan berpengaruh kecil terhadap cabang-cabang di seluruh dunia.

"Menurut saya, kejadian itu untuk bank seukuran Deutsche Bank enggak signifikan lah. Kalau pengaruh pun paling ke head office-nya kan," kata Hamdi.

Sebagai informasi, saat ini Deutsche Bank tengah berjuang mengembalikan kepercayaan pasar akibat denda US$ 14 dollar AS yang melemahkan kepercayaan pasar.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui keterangan tertulisnya pekan lalu melaporkan, Deutsche Bank menguasai 42% dari seluruh kelolaan kustodian di Indonesia.

Jumlah saham atas nama Deutsche Bank di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pun mencapai 24,5% dari kapitalisasi pasar. Berdasarkan catatan OJK, di pasar SBN (surat berharga negara) Deutsche Bank menguasai 6,5% dari rata-rata hasil lelang.

(Estu Suryowati)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×