kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45924,19   -7,17   -0.77%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BEI berharap pemerintah menurunkan batas minimum pelepasan 40% saham


Senin, 29 April 2019 / 18:59 WIB
BEI berharap pemerintah menurunkan batas minimum pelepasan 40% saham


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan penerimaan pajak, pemerintah bersama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah mendorong perusahaan dalam negeri untuk melantai di BEI. Untuk menarik minat perusahaan pemerintah telah menjanjikan insentif yang menarik, meski demikian BEI meminta agar pemerintah menurunkan kewajiban 40% batas minimal yang dilepas ke publik. 

Sesuai dengan Undang-Undang nomor 36 tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, pemerintah telah memberikan insentif pajak berupa pengurangan pajak sebesar 5% kepada perusahaan yang paling sedikit 40% dari jumlah sahamnya diperdagangkan di bursa efek.

Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna mengatakan, adanya insentif tersebut cukup menarik bagi perusahaan untuk melantai di bursa. Meski begitu, dia mengatakan pihaknya berharap ada perubahan insentif yang diberi, misalnya dengan menurunkan kewajiban jumlah saham yang harus diperdagangkan ke publik.

Menurut Nyoman, hingga saat ini usulan tersebut masih dalam pembahasan dengan pemerintah."Dari tim ada diskusi ke sana, tetapi mungkin lebih baik kita tunggu dulu. Dari pihak kami propose-nya bukan hanya 40% free float-nya mungkin yang di bawah itu ada tiering ada yang diterapkan sehingga nanti persentasenya gradual juga. Tetapi lebih baik kita tunggu dulu. Saat nanti teman-teman dari tim, termasuk ada BKF sebagai lead-nya, ada OJK, ada DJP. Lebih baik kita tunggu pembahasannya, tentu proposal itu ada,” terangnya, Senin (29/4).

Nyoman melanjutkan, semakin banyaknya perusahaan yang melantai di bursa akan mempengaruhi perekonomian nasional dan meningkatkan kualitas perusahaan yang melakukan IPO.

Menurutnya, tahun ini ditargetkan ada 75 perusahaan yang melantai di bursa, target ini meningkat dari realisasi di tahun lalu yang  57 perusahaan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan sampai saat ini belum ada perubahan insentif yang akan diberikan kepada wajib pajak yang akan melakukan IPO.

"Masih kita lihat dulu, ini kita dorong dulu dengan memanfaatkan insentif yang ada,” ujar Hestu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×