Reporter: Leni Wandira | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan komitmennya mendukung langkah Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dalam mewajibkan industri pengolahan susu (IPS) untuk menyerap susu segar dalam negeri (SSDN) sebagai bahan baku utama.
Langkah ini menyusul kasus penumpukan susu di Jawa Timur, yang membuat koperasi dan pengepul harus membuang susu yang tidak terserap oleh IPS sejak awal Oktober.
“Kebijakan ini menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap peternak rakyat, yang telah menjadi tulang punggung produksi susu dalam negeri,” ujar Menperin Agus dalam keterangan resminya menanggapi pertemuan Menpertan Andi Amran dengan perwakilan peternak sapi perah dan industri pengolahan susu, Selasa (12/11).
Baca Juga: Mentan Bakal Wajibkan Industri Serap Susu Peternak Lokal
Menperin mengungkapkan bahwa saat ini SSDN hanya mampu memenuhi 20% kebutuhan industri susu nasional, yakni sekitar 750 ribu ton, sementara 80% sisanya harus diimpor. Dari 750 ribu ton SSDN, sekitar 530 ribu ton dipasok oleh Gabungan Koperasi Susu Indonesia yang terdiri dari 59 koperasi dan 44.000 peternak.
Namun, ketimpangan ini semakin melebar karena pertumbuhan produksi susu dalam negeri hanya sekitar 0,9% per tahun, jauh tertinggal dari pertumbuhan kebutuhan industri yang mencapai 5% per tahun.
"Agar ketimpangan ini tidak semakin besar, kami berharap Kementerian Pertanian dapat memperkuat pembinaan bagi peternak mulai dari pemerahan hingga penyimpanan, sehingga susu yang dihasilkan dapat memenuhi spesifikasi industri," jelas Agus.
Dalam upaya meningkatkan kapasitas dan kualitas produksi susu dalam negeri, Menperin Agus juga mendukung program Petani Milenial dari Kementerian Pertanian. Program ini bertujuan menarik generasi muda untuk berkiprah dalam sektor peternakan sapi perah dan memperkuat pasokan susu lokal, demi mencapai swasembada susu di masa mendatang.
Selain itu, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) selama ini telah berupaya memperkuat kemitraan antara IPS dan peternak lokal. Salah satu langkah strategis adalah program kontrak jangka panjang dan peningkatan fasilitas pendingin (cooling system) serta digitalisasi Tempat Penerimaan Susu (TPS) di Jawa Barat dan Jawa Timur.
Baca Juga: Kemenperin Dukung Penyerapan Susu untuk Kebutuhan Dalam Negeri
Hingga tahun 2024, Kemenperin telah mendukung digitalisasi TPS pada 96 titik untuk menjaga rantai dingin pasokan susu, mengurangi cemaran mikroba, serta meningkatkan kandungan gizi susu.
Kemenperin juga mengusulkan agar susu menjadi komoditas yang masuk dalam kategori Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting (Bapokting) dalam Neraca Komoditas. Hal ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan supply-demand nasional dan memastikan ketersediaan SSDN sebagai bahan baku industri.
“Dengan adanya sinergi antara pemerintah, industri, dan peternak, diharapkan produktivitas dan kualitas susu dalam negeri dapat ditingkatkan untuk memenuhi kebutuhan nasional,” tutup Agus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News