kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   72.000   2,98%
  • USD/IDR 16.610   15,00   0,09%
  • IDX 8.238   149,11   1,84%
  • KOMPAS100 1.145   25,73   2,30%
  • LQ45 820   23,58   2,96%
  • ISSI 290   4,46   1,56%
  • IDX30 429   13,21   3,18%
  • IDXHIDIV20 487   16,89   3,59%
  • IDX80 127   2,85   2,30%
  • IDXV30 135   1,26   0,95%
  • IDXQ30 136   4,84   3,69%

Begini TPID dan pemda Jawa Timur menjaga inflasi


Rabu, 21 Mei 2014 / 12:52 WIB
Begini TPID dan pemda Jawa Timur menjaga inflasi
ILUSTRASI. Fakta menarik Lucas Bravo, pemeran chef Gabriel dalam serial populer Netflix, Emily in Paris.


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) dinilai berhasil menjaga fluktuasi inflasi di Jawa Timur. Bank Indonesia mencatat, salah satu upaya yang dilakukan TPID adalah membuat program subsidi ongkos angkut di Jawa Timur.

Upaya TPID lainnya adalah fokus menjaga peningkatan kapasitas bongkar muat pelabuhan di Kupang, pengendalian biaya pendidikan di Balikpapan, pengendalian harga di tingkat petani resi gudang di Cirebon, konversi bahan bakar gas di Gorontalo, dan program komunikasi intensif di Sumatera.

Gubernur Jawa Timur Soekarwo mengatakan, subsidi ongkos angkut dapat menstabilkan harga. Ada empat jenis produk yang ongkos angkutnya disubsidi, yaitu gula, terigu, minyak goreng dan beras.

"Biasanya naik 10%. Dengan cara ini jadi stabil," ujar Soekarwo.

Lebih lanjut Soekarwo menjelaskan, selain menggunakan cara subsidi ongkos angkut, Jawa Timur juga melarang masuknya barang impor ketika musim panen. Ia bilang, pihaknya tidak segan-segan melarang barang impor masuk ke Jawa Timur bahkan dengan risiko pembusukan barang.

"Barang impor tidak boleh masuk saat terjadi panen di Jawa Timur. Kalau membandel, akan kami tahan barangnya dan kami busukkan," tegasnya. Jawa Timur juga melarang adanya impor sapi karena wilayah tersebut menghasilkan sapi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×