kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Begini syarat yang ditetapkan pemerintah terkait relaksasi KUR bagi nasabah


Rabu, 08 April 2020 / 19:22 WIB
Begini syarat yang ditetapkan pemerintah terkait relaksasi KUR bagi nasabah
ILUSTRASI. Pekerja menggoreng kerupuk di Pabrik Kerupuk Pasundan, Depok, Jawa Barat, Senin (3/2). Pemerintah memutuskan untuk memberikan suku bunga kredit bagi masyarakat yang terdampak oleh virus Corona. KONTAN/Baihaki


Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan untuk memberikan suku bunga kredit bagi masyarakat yang terdampak oleh virus Corona (Covid-19), salah satunya melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Sebelumnya, di dalam Rapat Terbatas Tingkat Menteri pada 20 Maret 2020 lalu, Presiden Joko Widodo telah menegaskan bahwa akan memberlakukan penundaan pembayaran angsuran pokok dan bunga untuk semua skema KUR yang terdampak Corona, selama 6 bulan.

Baca Juga: Harga sejumlah bahan pangan pokok naik di pasaran, ini kata KPPU

Hal ini diperkuat lagi dengan diterbitkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 11/POJK.03/2020, yang mana mencantumkan bahwa restrukturisasi kredit atau pembiayaan dilakukan terhadap kredit atau pembiayaan yang diberikan sebelum maupun setelah debitur terkena dampak penyebaran Covid-19, termasuk debitur usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Selanjutnya, pada hari ini Rabu (8/4) telah dilaksanakan Rapat Koordinasi Komite KUR untuk membahas kebijakan khusus KUR bagi mereka yang terdampak Covid-19, yaitu pembebasan bunga KUR dan penundaan angsuran pokok KUR selama paling lama 6 bulan.

“Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 April 2020. Masyarakat yang akan dapat pembebasan bunga dan penundaan angsuran pokok KUR selama 6 bulan harus memenuhi penilaian penyalur KUR masing-masing,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di dalam keterangan tertulis, Rabu (8/4).

Adapun bagi debitur KUR existing terdapat relaksasi ketentuan restrukturisasi KUR, yaitu kebijakan perpanjangan jangka waktu KUR dan/atau kebijakan penambahan limit plafon KUR, khususnya bagi debitur KUR Kecil dan KUR Mikro non Produksi.

Baca Juga: Ada social distancing, SiCepat akui jumlah pengiriman barang naik 20%

Sementara itu, bagi calon debitur KUR yang baru, akan diberikan relaksasi pemenuhan persyaratan administratif pengajuan KUR, seperti izin usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan dokumen agunan tambahan. Semua dokumen tersebut ditangguhkan sementara sampai kondisi memungkinkan. Selain itu, mereka pun dapat mengakses KUR secara online.



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×