kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Begini Syarat Pekerja Mandiri dan Informal Ikut Kepesertaan BP Tapera


Selasa, 11 Januari 2022 / 06:45 WIB
Begini Syarat Pekerja Mandiri dan Informal Ikut Kepesertaan BP Tapera


Reporter: Sugeng Adji Soenarso | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) diperluas. Mulai tahun 2022 ini, kepesertaan di BP Tapera bakal diperluas hingga mencakup pegawai BUMN, BUMD, TNI dan Polri, hingga pekerja mandiri, juga pekerja di sektor informal.

Sebelumnya, kepesertaan program Tapera diperuntukkan bagi seluruh PNS dan ASN yang merupakan pengalihan dari Bapertarum-PNS.

Sekadar informasi, dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaran Tapera, pemerintah telah menunjuk BP Tapera sebagai lembaga yang berperan dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat Indonesia khususnya masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan penghasilan di bawah Rp 8 juta agar dapat memiliki hunian pertama yang layak. 

Syarat Peserta Tapera

Ada pun syarat utama untuk menjadi Peserta Tapera adalah berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah dan pemberi kerja.

Untuk pekerja formal, perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai Peserta Tapera dengan rincian iuran simpanan sebesar 0,5% ditanggung oleh pemberi kerja dan 2,5% ditanggung oleh peserta.

Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera, Eko Ariantoro mengatakan bagi para pekerja formal yang ingin menikmati program Tapera maka wajib didaftarkan sebagai peserta oleh pemberi kerja melalui portal kepesertaan Tapera yang dapat diakses di www.sitara.tapera.go.id.

“Jadi kalau pekerja swasta dan pegawai BUMN yang mendaftarkan bagian human resources-nya mendaftarkan pekerja ke Tapera. Kalau pekerja mandiri yang tidak ada pemberi kerja, daftarnya sendiri,” ujar dia dalam keterangan resmi, Minggu (9/1).

Arie menambahkan, para peserta Tapera juga dapat menggunakan manfaat Tapera untuk kredit pembiayaan rumah (KPR), kredit bangun rumah (KBR), dan kredit renovasi rumah (KRR), tetapi harus menabung dulu selama 12 bulan untuk memanfaatkan Tapera ini.

Target 200.000 rumah

Komisioner BP Tapera, Adi Setianto menambahkan, tahun ini BP Tapera juga bertindak sebagai Operator Investasi Pemerintah (OIP) dalam menyalurkan dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Peranan tersebut membuat peran BP Tapera semakin luas yakni juga menyalurkan KPR FLPP sebesar Rp 23 triliun atau setara dengan 200.000 unit rumah.

"Kami mendapat mandat untuk menyalurkan KPR Sejahtera FLPP sebesar Rp 23 triliun atau setara dengan 200.000 unit rumah untuk tahun 2022. Dengan rincian sebesar Rp 19,1 triliun dari alokasi APBN 2022 dan Rp 3,9 triliun dari pengembalian pokok," jelasnya.

Untuk melaksanakan tugasnya, BP Tapera menggandeng 38 Bank untuk penyaluran FLPP dan bersama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk untuk program pembiayaan Tapera. Adapun 38 Bank tersebut terdiri dari 7 Bank Nasional yaitu BTN dan BTN Syariah, BNI, BRI, Mandiri, BSI, Artha Graha, serta Mega Syariah.

Lalu, 31 Bank Pembangunan Daerah (BPD), antara lain BJB Syariah, BPD Sulawesi Selatan, BPD Sulawesi Selatan Syariah, BPD Kalimantan Barat, BPD Kalimantan Barat Syariah, BPD Sulawesi Tengah, BPD Kalimantan Tengah, BPD Kalimantan Selatan Syariah, BPD Kalimantan Timur, Bank NTB, BPD Papua, BPD Kalsel, Bank DKI. 

Selain itu, BPD Sulawesi Utara dan Gorontalo, BPD Jateng Syariah, Bank NTT, Bank Nagari, BPD Jatim Syariah, BPD Jawa Timur, BPD Riau Syariah, Bank Aceh, Bank Jambi, Bank Sumsel Babel, BPD Nagari Syariah, Bank Jambi Syariah, BPD Sumut Syariah, Bank Sumsel Babel Syariah, BPD SUmut, BPD Jawa Tengah, BPD DIY, BPD Jawa Barat dan Banten.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×