kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Begini Respons Jokowi Terkait Wacana Penundaan Pemilu


Sabtu, 05 Maret 2022 / 10:31 WIB
Begini Respons Jokowi Terkait Wacana Penundaan Pemilu
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo menghadiri Rapat Pimpinan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Tahun 2022, yang digelar pada Selasa, 1 Maret 2022, di Plaza Markas Besar (Mabes) TNI, Cilangkap, Jakarta Timur.


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Presiden Joko Widodo mengajak seluruh pihak, termasuk dirinya, untuk tunduk, taat, dan patuh pada konstitusi atau Undang-Undang Dasar 1945. 

Hal ini disampaikan Jokowi merespons munculnya ide untuk menunda Pemilihan Umum (Pemilu) 204 dan memperpanjang masa jabatan presiden. 

"Kita bukan hanya taat dan tunduk, tetapi juga patuh pada konstitusi," kata Jokowi di Istana Bogor, Jumat (4/3/2022), dikutip dari Kompas.id edisi Sabtu 5 Maret.

Baca Juga: Menggugat Penundaan Pemilu

Jokowi menuturkan, wacana menunda pemilu tidak bisa dilarang karena hal itu merupakan bagian dari demokrasi. Namun, ia menegaskan, pelaksanaan atas wacana tersebut harus tunduk pada aturan yang tertuang dalam konstitusi. 

”Siapa pun boleh-boleh saja mengusulkan wacana penundaan pemilu dan perpanjangan (masa jabatan presiden), menteri atau partai politik, karena ini kan demokrasi. Bebas saja berpendapat," kata Jokowi. 

"Tetapi, kalau sudah pada pelaksanaan, semuanya harus tunduk dan taat pada konstitusi,” imbuh Jokowi. 

Seperti diketahui, Pasal 22E Ayat (1) UUD 1945 menyatakan, "Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali". 

Baca Juga: Setelah Golkar Usul Perpanjangan Pemerintahan Jokowi, PAN Usul Pemilu 2024 Ditunda

Sementara, pada Pasal 7 UUD 1945 tertulis, "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan". 

Dengan demikian, wacana menunda Pemilu 2024 dan memperpanjang masa jabatan presiden tidak sesuai dengan konstitusi. 

Baca Juga: Militer Myanmar umumkan keadaan darurat nasional, ambil alih pemerintahan

Wacana menunda Pemilu 2024 dikemukakan oleh tiga ketua umum partai politik pendukung pemerintah, yakni Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, dan Ketua Umum Partai Amanat Nasional Zulkifli Hasan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal Isu Penundaan Pemilu, Jokowi: Tunduk, Taat, dan Patuh pada Konstitusi"
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Bagus Santosa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×