kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Begini Penyesuaian Tarif PPN 11% Atas Jasa Asuransi


Rabu, 06 April 2022 / 15:32 WIB
Begini Penyesuaian Tarif PPN 11% Atas Jasa Asuransi
ILUSTRASI. Pekerja melintas di depan logo perusahaan industri asuransi jiwa di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Jakarta, Rabu (1/12). Begini Penyesuaian Tarif PPN 11% Atas Jasa Asuransi.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melakukan penyesuaian tarif dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 67/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Agen Asuransi, Jasa Pialang Asuransi, dan Jasa Pialang Reasuransi.

Peraturan berdasarkan pertimbangan, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16A ayat (2) dan Pasal 16G huruf i Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Adapun, rincian dari PMK ini adalah, sebagai pemungut PPN, Perusahaan Asuransi & Perusahaan Reasuransi wajib melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN atas pembayaran komisi jasa agen asuransi dan jasa pialang asuransi/reasuransi.

Baca Juga: Siap-Siap! Mulai 1 Mei 2022 Pinjol dan E-Wallet Dikenakan Pajak

PPN dipungut dengan besaran tertentu, yaitu 10% x tarif PPNPs 7 (1) UU HPP (11%) alias menjadi 1,1% dikali komisi/fee, untuk agen asuransi; 20% x tarif PPN Ps 7 (1) UU HPP (11%) alias menjadi 2,2% dikali komisi/fee, untuk broker asuransi/reasuransi.

“(Pengenaan PPN) sebesar 12%, akan mulai berlaku pada saat diberlakukannya penerapan tarif PPN sebagaimana diatur dalam pasal 7 ayat 1 huruf b UU PPN,” dikutip dari Beleid tersebut.

Lebih lanjut, penyederhanaan administrasi untuk agen asuransi, agen asuransi wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan kemudian dianggap telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), tidak wajib e-Faktur, dan tidak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Masa PPN.

Baca Juga: Penjelasan Kemenkeu Terkait Pengenaan PPN 11% pada Jasa Pinjol dan E-Wallet

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×