kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   18.000   1,19%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Begini Penyesuaian Tarif PPN 11% Atas Jasa Asuransi


Rabu, 06 April 2022 / 15:32 WIB
Begini Penyesuaian Tarif PPN 11% Atas Jasa Asuransi
ILUSTRASI. Pekerja melintas di depan logo perusahaan industri asuransi jiwa di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Jakarta, Rabu (1/12). Begini Penyesuaian Tarif PPN 11% Atas Jasa Asuransi.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melakukan penyesuaian tarif dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 67/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Agen Asuransi, Jasa Pialang Asuransi, dan Jasa Pialang Reasuransi.

Peraturan berdasarkan pertimbangan, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16A ayat (2) dan Pasal 16G huruf i Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Adapun, rincian dari PMK ini adalah, sebagai pemungut PPN, Perusahaan Asuransi & Perusahaan Reasuransi wajib melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN atas pembayaran komisi jasa agen asuransi dan jasa pialang asuransi/reasuransi.

Baca Juga: Siap-Siap! Mulai 1 Mei 2022 Pinjol dan E-Wallet Dikenakan Pajak

PPN dipungut dengan besaran tertentu, yaitu 10% x tarif PPNPs 7 (1) UU HPP (11%) alias menjadi 1,1% dikali komisi/fee, untuk agen asuransi; 20% x tarif PPN Ps 7 (1) UU HPP (11%) alias menjadi 2,2% dikali komisi/fee, untuk broker asuransi/reasuransi.

“(Pengenaan PPN) sebesar 12%, akan mulai berlaku pada saat diberlakukannya penerapan tarif PPN sebagaimana diatur dalam pasal 7 ayat 1 huruf b UU PPN,” dikutip dari Beleid tersebut.

Lebih lanjut, penyederhanaan administrasi untuk agen asuransi, agen asuransi wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan kemudian dianggap telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), tidak wajib e-Faktur, dan tidak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Masa PPN.

Baca Juga: Penjelasan Kemenkeu Terkait Pengenaan PPN 11% pada Jasa Pinjol dan E-Wallet

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×