kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Begini mekanisme pengembalian dana Taperum bagi PNS aktif, pensiun, dan ahli waris


Jumat, 18 September 2020 / 16:33 WIB
Begini mekanisme pengembalian dana Taperum bagi PNS aktif, pensiun, dan ahli waris


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) telah menyiapkan mekanisme pengembalian dana Tabungan Perumahan PNS (Taperum).

Asal tahu saja, pemerintah telah membentuk tim likuidasi Taperum. Nanti dana likuidasi ini akan dikembalikan kepada pemiliknya yakni PNS.

Eko Ariantoro, Deputi Komisioner BP Tapera Bidang Pengerahan Dana Tapera menyatakan pengembalian dana Taperum bagi PNS aktif maka otomatis langsung menjadi saldo awal pada program Tapera.

Sedangkan bagi PNS pensiun dan yang sudah meninggal atau bagi ahli waris, maka Tapera membuat mekanisme tersendiri. Ia berharap likuidasi rampung sehingga pengembalian dana ini bisa dilakukan pada akhir September 2020.

Baca Juga: Pemerintah targetkan BP Tapera salurkan KPR 75.000 unit ke PNS di 2021

“Dana Taperum tidak sama sekali digunakan untuk operasional BP Tapera, tapi dikembalikan kepada PNS Pensiun dan ahli waris. Sedangkan PNS aktif nanti akan dihitung bersama-sama tim likuidasi sebagai saldo awal sebagai peserta dari segmen PNS,” ujar Ari pada diskusi virtual pada Jumat (18/9).

Ia menyakinkan dana Taperum ini aman tersimpan di perbankan. Ia juga menjamin proses pengembalian ini cepat dan aman. Ia menyebut bagi PNS yang aktif, nantinya akan dibuatkan portal secara real time dan transparan, juga mudah diakses untuk melihat dana dan hasil investasi.

Ada persyaratan tetap, namun bila data tersebut sudah ada di Tapera maka tidak perlu lagi. Hal ini akan dilakukan oleh bank pelaksanaan dengan melakukan verifikasi dokumen, pembukaan rekening, dan pencairan dana ke PNS Pensiun maupun ahli waris.

Adapun persyaratan wajib yang harus dilengkapi oleh PNS pensiun, perwakilan, maupun ahli waris berupa formulir permohonan pengembalian dana Taperum-PNS, KTP PNS Pensiun, Kartu identitas pensiun (Karpeg), SK Pensiun atau sebab lain, dan Halaman Depan Buku Tabungan.

Bagi perwakilan PNS pensiun harus menambahkan surat kuasa bermeterai dan KTP Penerima Kuasa. Sedangkan bagi ahli waris harus menambahkan dokumen berupa surat kuasa bermaterai, KTP penerima kuasa, KTP seluruh ahli waris, surat kematian PNS, dan surat keterangan ahli waris.

Ari menyatakan BP Tapera telah melakukan komunikasi pengembalian dana dengan kerja sama secara institusi. Mulai dari sosialisasi kepada PNS Pusat dan Daerah berkoordinasi Instansi Pusat dan Pemda. Juga mendorong bank pelaksana untuk kerja sama dengan Pemda.

Selain itu, juga berkoordinasi dengan persatuan PNS Pensiun dan Kerjasama dengan Ditjen Dukcapil untuk data ahli waris. Serta melakukan penjajakan kerjasama dengan PT Taspen

“Kami juga menyediakan contact center Tapera 156, website BP Tapera, dan surat edaran ke Instansi Pusat dan Daerah,” pungkas Ari.

Selanjutnya: Kementerian PUPR: Likuidasi Taperum ditargetkan rampung akhir September 2020

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×