kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.633.000   -2.000   -0,08%
  • USD/IDR 18.012   -76,00   -0,42%
  • IDX 6.108   66,24   1,10%
  • KOMPAS100 801   11,17   1,41%
  • LQ45 609   8,67   1,45%
  • ISSI 211   1,35   0,64%
  • IDX30 343   4,64   1,37%
  • IDXHIDIV20 429   6,16   1,46%
  • IDX80 91   1,30   1,44%
  • IDXV30 117   1,58   1,37%
  • IDXQ30 111   1,61   1,48%

Begini keadaan PT Modern Sevel saat ini


Senin, 25 September 2017 / 16:07 WIB


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - PT Modern Sevel Indonesia (MSI) mengaku masih sanggup membayar tagihan meski lisensi 7-Eleven telah dicabut.

Kuasa hukum PT MSI Hotman P. Hutapea mengatakan, saat ini perusahaan masih terus berdiskusi tentang penyelesaian tagihan kepada para kreditur.

Adapun PT MSI setidaknya harus menyelesaikan proposal perdamaian hingga 16 Oktober 2017 saat verifikasi piutang. Meski begitu, saat ini pihaknya belum dapat membeberkan lebih lanjut terkait skema pembayaran lantaran masih dalam proses penyusunan.

Meski demikian, Hotman mengakui saat ini kliennya itu sudah tidak memiliki usaha lagi. Sebab, lisensi 7-Eleven sudah resmi dicabut Juli 2017. Padahal, PT MSI masih memiliki lisensi tersebut hingga 2029.

Dicabutnya, lisensi itu, kata Hotman, perusahaan sudah tak mampu menuruti persyaratan dari 7-Eleven pusat. "Baik dari biaya sewa yang terlalu tinggi karena harus di tempat-tempat yang strategis," ungkapnya.

Ditambah, persaingan dengan usaha yang sejenis juga semakin membebani perusahaan. Diketahui, tol utang PT MSI mencapai Rp 259 miliar dengan beberapa kreditur perbankan didalamnya seperti Standard Chatered Bank dan Bank Mandiri.

Adapun perbankan masuk sebagai kreditur separatis karena memegang jaminan. Sehingga Hotman menghimbau kepada kreditur konkuren, para pemasok untuk lebih bijak dalam proses PKPU ini.

Pasalnya, jika dinyatakan pailit kreditur konkuren tidak memegang apa-apa lantaran tidak ada jaminan pribadi (personal guarentee) kepada perusahaan.

"Justru sesuai dengan UU Kepailitan dan PKPU pembagian tagihan saat pailit berdasarkan harta kreditur," katanya. Sementara, harta debitur sebagian besar telah dijaminkan kepada para bank.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×