kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.905.000   -23.000   -1,19%
  • USD/IDR 16.565   -55,00   -0,33%
  • IDX 6.833   5,05   0,07%
  • KOMPAS100 987   -1,19   -0,12%
  • LQ45 765   1,61   0,21%
  • ISSI 218   -0,33   -0,15%
  • IDX30 397   1,17   0,30%
  • IDXHIDIV20 467   0,48   0,10%
  • IDX80 112   0,13   0,12%
  • IDXV30 114   0,08   0,07%
  • IDXQ30 129   0,38   0,29%

Begini keadaan PT Modern Sevel saat ini


Senin, 25 September 2017 / 16:07 WIB
 Begini keadaan PT Modern Sevel saat ini


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - PT Modern Sevel Indonesia (MSI) mengaku masih sanggup membayar tagihan meski lisensi 7-Eleven telah dicabut.

Kuasa hukum PT MSI Hotman P. Hutapea mengatakan, saat ini perusahaan masih terus berdiskusi tentang penyelesaian tagihan kepada para kreditur.

Adapun PT MSI setidaknya harus menyelesaikan proposal perdamaian hingga 16 Oktober 2017 saat verifikasi piutang. Meski begitu, saat ini pihaknya belum dapat membeberkan lebih lanjut terkait skema pembayaran lantaran masih dalam proses penyusunan.

Meski demikian, Hotman mengakui saat ini kliennya itu sudah tidak memiliki usaha lagi. Sebab, lisensi 7-Eleven sudah resmi dicabut Juli 2017. Padahal, PT MSI masih memiliki lisensi tersebut hingga 2029.

Dicabutnya, lisensi itu, kata Hotman, perusahaan sudah tak mampu menuruti persyaratan dari 7-Eleven pusat. "Baik dari biaya sewa yang terlalu tinggi karena harus di tempat-tempat yang strategis," ungkapnya.

Ditambah, persaingan dengan usaha yang sejenis juga semakin membebani perusahaan. Diketahui, tol utang PT MSI mencapai Rp 259 miliar dengan beberapa kreditur perbankan didalamnya seperti Standard Chatered Bank dan Bank Mandiri.

Adapun perbankan masuk sebagai kreditur separatis karena memegang jaminan. Sehingga Hotman menghimbau kepada kreditur konkuren, para pemasok untuk lebih bijak dalam proses PKPU ini.

Pasalnya, jika dinyatakan pailit kreditur konkuren tidak memegang apa-apa lantaran tidak ada jaminan pribadi (personal guarentee) kepada perusahaan.

"Justru sesuai dengan UU Kepailitan dan PKPU pembagian tagihan saat pailit berdasarkan harta kreditur," katanya. Sementara, harta debitur sebagian besar telah dijaminkan kepada para bank.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×