kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Begini evaluasi menteri agama tentang penyelenggaraan umrah di tengah pandemi


Rabu, 18 November 2020 / 13:07 WIB
Begini evaluasi menteri agama tentang penyelenggaraan umrah di tengah pandemi
ILUSTRASI. Menteri Agama Fachrul Razi mengikuti rapat kerja dengan Komisi VIII DPR, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/hp.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Agama Fachrul Razi menyampaikan sejumlah catatan dan evaluasi penyelenggaraan umrah saat rapat kerja bersama Komisi VIII DPR hari ini, Rabu (18/11).

Pertama, Fachrul menyebutkan, jemaah berangkat umrah tanpa adanya karantina terlebih dahulu. Namun langsung berkumpul pada hari keberangkatan di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang.

Kedua, Jemaah melakukan tes PCR/SWAB mepet dengan waktu keberangkatan dan pada satu laboratorium, sehingga pada saat akan berangkat PCR/SWAB belum keluar. 

Ketiga, kedatangan jemaah di hotel Makkah langsung dikarantina selama 3 hari dan dilakukan PCR/SWAB oleh Kementerian Kesehatan Arab Saudi.

Fachrul mengatakan, hasil tes pemberangkatan tanggal 1 November 2020 terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 8 orang, tanggal 3 November 2020 terkonfirmasi positif covid sebanyak 5 orang, dan tanggal 8 November 2020 tidak ada yang positif.

Baca Juga: Masih ada 10 orang jemaah umrah asal Indonesia yang positif Covid-19 di Mekkah

“Dari 13 orang yang positif, tiga di antaranya sudah kembali ke Indonesia, tujuh orang malam nanti akan kembali ke Tanah Air, tiga masih karantina di Saudi,” kata Fachrul, Rabu (18/11).

Berdasarkan catatan tersebut, Fachrul mengatakan, Kementerian Agama melakukan sejumlah evaluasi atas penyelenggaraan ibadah umrah pada masa pandemi tersebut.

Pertama, perlunya karantina jemaah pada saat keberangkatan minimal tiga hari.

“Ini dilakukan guna memastikan proses tes PCR/SWAB dilakukan dengan benar, tidak mepet waktunya, dan menghindari risiko adanya pemalsuan data status Jemaah,” ucap dia.

Kedua, pentingnya melakukan verifikasi dan validasi dokumen hasil SWAB/PCR yang dilakukan oleh petugas Kementerian Kesehatan RI sesuai protokol kesehatan untuk pelaku perjalanan dari luar negeri.

“Hasil di lapangan, bukti dokumen bebas Covid-19 belum terverifikasi secara sistem sehingga masih ada kemungkinan pemalsuan bukti bebas Covid-19,” ungkap dia.

Ketiga, jemaah harus melaksanakan disiplin yang ketat terkait dengan penerapan protokol kesehatan selama masa karantina. Baik di Tanah Air maupun di hotel tempat jemaah menginap.

Keempat, saat kedatangan di Tanah Air, akan dilakukan prosedur karantina oleh KKP Bandara Soetta jika Jemaah tidak dapat menunjukkan bukti hasil PCR/SWAB positif dari kesehatan Saudi.

“Jemaah akan dilakukan tes PCR/SWAB selama masa karantina, dan baru diizinkan melanjutkan perjalanan ke daerah asal setelah menunjukkan hasil negatif,” tutur Fachrul.

Selanjutnya: Arab Saudi menghentikan sementara proses visa umrah untuk jamaah Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×