kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.781.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.565   165,00   0,99%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%

Beberapa aturan juklak pajak belum terbit


Selasa, 05 Oktober 2010 / 15:46 WIB
Beberapa aturan juklak pajak belum terbit


Reporter: Martina Prianti | Editor: Edy Can

JAKARTA. Komite Pengawas Perpajakan meminta Menteri Keuangan Agus Martowardojo segera menerbitkan peraturan petunjuk pelaksana (juklak) aturan mengenai perpajakan. Sebab, Komite Pengawas Perpajakan menemukan masih ada sejumlah aturan pelaksana termasuk peraturan menteri keuangan yang belum diterbitkan.

Anggota Komite Pengawas Perpajakan Sidharta Utama mencontohkan juklak soal pemeriksaan pajak dalam Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Sidharta mengatakan, dalam beleid itu disebutkan kalau petugas pajak bisa diperiksa.

Namun, bagaimana pemeriksaan petugas pajak itu belum sehingga tak bisa dilakukan. Karena itu, "Kami mendorong untuk segera dijalankan, " katanya, Selasa (4/10)

Selain itu, Sidharta juga menyebutkan soal juklak mengenai pemberian tax deductible dalam undang-undang tentang pajak penghasilan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×