kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 3.135.000   50.000   1,62%
  • USD/IDR 16.894   85,00   0,51%
  • IDX 8.017   -218,65   -2,65%
  • KOMPAS100 1.125   -31,30   -2,71%
  • LQ45 812   -21,87   -2,62%
  • ISSI 286   -6,72   -2,30%
  • IDX30 429   -10,83   -2,46%
  • IDXHIDIV20 517   -9,75   -1,85%
  • IDX80 126   -2,90   -2,25%
  • IDXV30 141   -2,38   -1,66%
  • IDXQ30 138   -3,69   -2,61%

Beberapa aturan juklak pajak belum terbit


Selasa, 05 Oktober 2010 / 15:46 WIB
Beberapa aturan juklak pajak belum terbit


Reporter: Martina Prianti | Editor: Edy Can

JAKARTA. Komite Pengawas Perpajakan meminta Menteri Keuangan Agus Martowardojo segera menerbitkan peraturan petunjuk pelaksana (juklak) aturan mengenai perpajakan. Sebab, Komite Pengawas Perpajakan menemukan masih ada sejumlah aturan pelaksana termasuk peraturan menteri keuangan yang belum diterbitkan.

Anggota Komite Pengawas Perpajakan Sidharta Utama mencontohkan juklak soal pemeriksaan pajak dalam Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Sidharta mengatakan, dalam beleid itu disebutkan kalau petugas pajak bisa diperiksa.

Namun, bagaimana pemeriksaan petugas pajak itu belum sehingga tak bisa dilakukan. Karena itu, "Kami mendorong untuk segera dijalankan, " katanya, Selasa (4/10)

Selain itu, Sidharta juga menyebutkan soal juklak mengenai pemberian tax deductible dalam undang-undang tentang pajak penghasilan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Procurement Strategies for Competitive Advantage (PSCA) AI untuk Digital Marketing: Tools, Workflow, dan Strategi di 2026

[X]
×