kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.803.000   30.000   1,08%
  • USD/IDR 17.757   18,00   0,10%
  • IDX 6.206   44,30   0,72%
  • KOMPAS100 820   7,74   0,95%
  • LQ45 631   10,77   1,74%
  • ISSI 218   -0,22   -0,10%
  • IDX30 360   5,73   1,62%
  • IDXHIDIV20 447   9,71   2,22%
  • IDX80 95   0,97   1,04%
  • IDXV30 123   1,72   1,42%
  • IDXQ30 117   2,17   1,90%

Beberapa aturan juklak pajak belum terbit


Selasa, 05 Oktober 2010 / 15:46 WIB


Reporter: Martina Prianti | Editor: Edy Can

JAKARTA. Komite Pengawas Perpajakan meminta Menteri Keuangan Agus Martowardojo segera menerbitkan peraturan petunjuk pelaksana (juklak) aturan mengenai perpajakan. Sebab, Komite Pengawas Perpajakan menemukan masih ada sejumlah aturan pelaksana termasuk peraturan menteri keuangan yang belum diterbitkan.

Anggota Komite Pengawas Perpajakan Sidharta Utama mencontohkan juklak soal pemeriksaan pajak dalam Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Sidharta mengatakan, dalam beleid itu disebutkan kalau petugas pajak bisa diperiksa.

Namun, bagaimana pemeriksaan petugas pajak itu belum sehingga tak bisa dilakukan. Karena itu, "Kami mendorong untuk segera dijalankan, " katanya, Selasa (4/10)

Selain itu, Sidharta juga menyebutkan soal juklak mengenai pemberian tax deductible dalam undang-undang tentang pajak penghasilan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×