kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.940.000   20.000   0,68%
  • USD/IDR 16.808   -72,00   -0,43%
  • IDX 8.032   96,61   1,22%
  • KOMPAS100 1.132   15,02   1,34%
  • LQ45 821   5,36   0,66%
  • ISSI 284   5,77   2,08%
  • IDX30 427   0,41   0,10%
  • IDXHIDIV20 513   -1,95   -0,38%
  • IDX80 127   1,53   1,22%
  • IDXV30 139   0,46   0,33%
  • IDXQ30 139   -0,29   -0,21%

Beberapa aturan juklak pajak belum terbit


Selasa, 05 Oktober 2010 / 15:46 WIB
Beberapa aturan juklak pajak belum terbit


Reporter: Martina Prianti | Editor: Edy Can

JAKARTA. Komite Pengawas Perpajakan meminta Menteri Keuangan Agus Martowardojo segera menerbitkan peraturan petunjuk pelaksana (juklak) aturan mengenai perpajakan. Sebab, Komite Pengawas Perpajakan menemukan masih ada sejumlah aturan pelaksana termasuk peraturan menteri keuangan yang belum diterbitkan.

Anggota Komite Pengawas Perpajakan Sidharta Utama mencontohkan juklak soal pemeriksaan pajak dalam Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Sidharta mengatakan, dalam beleid itu disebutkan kalau petugas pajak bisa diperiksa.

Namun, bagaimana pemeriksaan petugas pajak itu belum sehingga tak bisa dilakukan. Karena itu, "Kami mendorong untuk segera dijalankan, " katanya, Selasa (4/10)

Selain itu, Sidharta juga menyebutkan soal juklak mengenai pemberian tax deductible dalam undang-undang tentang pajak penghasilan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×