kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.750.000   10.000   0,36%
  • USD/IDR 17.733   25,00   0,14%
  • IDX 6.492   -34,08   -0,52%
  • KOMPAS100 846   -3,06   -0,36%
  • LQ45 640   -4,37   -0,68%
  • ISSI 228   -0,16   -0,07%
  • IDX30 357   -2,52   -0,70%
  • IDXHIDIV20 434   -2,36   -0,54%
  • IDX80 96   -0,47   -0,48%
  • IDXV30 121   -0,49   -0,40%
  • IDXQ30 113   -0,81   -0,71%

Beberapa aturan juklak pajak belum terbit


Selasa, 05 Oktober 2010 / 15:46 WIB


Reporter: Martina Prianti | Editor: Edy Can

JAKARTA. Komite Pengawas Perpajakan meminta Menteri Keuangan Agus Martowardojo segera menerbitkan peraturan petunjuk pelaksana (juklak) aturan mengenai perpajakan. Sebab, Komite Pengawas Perpajakan menemukan masih ada sejumlah aturan pelaksana termasuk peraturan menteri keuangan yang belum diterbitkan.

Anggota Komite Pengawas Perpajakan Sidharta Utama mencontohkan juklak soal pemeriksaan pajak dalam Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Sidharta mengatakan, dalam beleid itu disebutkan kalau petugas pajak bisa diperiksa.

Namun, bagaimana pemeriksaan petugas pajak itu belum sehingga tak bisa dilakukan. Karena itu, "Kami mendorong untuk segera dijalankan, " katanya, Selasa (4/10)

Selain itu, Sidharta juga menyebutkan soal juklak mengenai pemberian tax deductible dalam undang-undang tentang pajak penghasilan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×