kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.543.000   4.000   0,26%
  • USD/IDR 15.839   -99,00   -0,63%
  • IDX 7.462   -30,39   -0,41%
  • KOMPAS100 1.155   -4,60   -0,40%
  • LQ45 914   -6,43   -0,70%
  • ISSI 227   0,61   0,27%
  • IDX30 470   -4,56   -0,96%
  • IDXHIDIV20 567   -5,69   -0,99%
  • IDX80 132   -0,48   -0,36%
  • IDXV30 141   0,34   0,24%
  • IDXQ30 157   -1,24   -0,78%

Bea keluar bisa tambahi kas negara US$ 10 miliar


Selasa, 08 Mei 2012 / 07:58 WIB
Bea keluar bisa tambahi kas negara US$ 10 miliar
ILUSTRASI. Alpukat termasuk salah satu obat herbal kolesterol yang bisa Anda coba.


Reporter: Herlina KD | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Mulai bulan ini, pemerintah memberlakukan bea keluar ekspor sebesar 20% untuk 14 logam mineral. Pemerintah mengklaim bisa meraup penerimaan tambahan sekitar US$ 8 miliar - US$ 10 miliar pada tahun ini.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Hatta Rajasa mengungkapkan, saat ini pemerintah masih memfinalisasi penghitungan potensi penerimaan negara dari bea keluar ekspor mineral. Tapi, "Bisa jadi sekitar US$ 8 miliar - US$ 10 miliar (per tahun)," jelasnya Senin (7/5). Jika diberlakukan per Mei ini, Hatta bilang hingga akhir tahun nanti pemerintah masih bisa meraup penerimaan tambahan sekitar US$ 8 miliar.

Hatta menekankan, sebenarnya pemberlakuan BK ekspor mineral ini bukan semata-mata untuk meraup penerimaan negara, tapi lebih untuk mengendalikan eksploitasinya. "Supaya industri hilirnya berkembang," katanya.

Catatan saja, per 6 Mei kemarin, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memberlakukan bea keluar ekspor mineral dengan besaran 20% untuk 14 jenis mineral. Ke empat belas mineral ini adalah tembaga, emas, perak, timah, dan timbal. Kemudian, chromium, molybdenum, platinum, bauksit, biji besi, seng, pasir besi, nikel, mangan, dan antimon.

Menteri ESDM Jero Wacik mengatakan perusahaan-perusahaan tambang mineral pemegang izin usaha penambangan (IUP) atas 14 mineral tersebut masih diberi dispensasi untuk melakukan ekspor bahan tambang mentah, jika memenuhi beberapa syarat.

Pertama, perusahaan itu harus mendapat sertifikat clear and clean dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM. Kedua, perusahaan itu sudah melunasi kewajiban pembayaran penerimaan negara bukan pajak dan pajak. Ketiga, perusahaan itu harus menyampaikan rencana pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri. "82 perusahaan sudah mengajukan proposal, tinggal yang lainnya," tandas Jero.

Keempat, perusahaan tersebut harus menandatangani pakta integritas atau bikin perjanjian dengan pemerintah. Isinya adalah pertama, berjanji akan menjaga lingkungan. "Sekarang saya akan lebih keras memeriksanya," ujarnya. Kedua, menyatakan tahun 2014, tidak akan mengekspor bahan mineral mentah, dan ketiga akan dikenakan bea keluar.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Bambang Brodjonegoro mengatakan pekan ini pemerintah akan segera mengumumkan kebijakan terkait BK mineral ini. "Soal penerimaan, sekarang rahasia, nanti baru akan diungkapkan," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×