Sumber: Reuters | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Indonesia akan mulai memberlakukan bea ekspor atas produk emas mulai 23 Desember 2025, menurut regulasi yang dipublikasikan di situs resmi Kementerian Keuangan pada Rabu.
Kebijakan ini diperkirakan dapat menambah penerimaan negara hingga US$180 juta (sekitar Rp 3 triliun) pada tahun mendatang.
Tarif 7,5% hingga 12,5% Berdasarkan Harga Acuan
Dalam kebijakan tersebut, tarif bea ekspor ditetapkan berada pada kisaran 7,5% hingga 12,5%, bergantung pada jenis produk emas. Tarif tersebut akan berlaku ketika harga acuan pemerintah berada di kisaran US$2.800–US$3.200 per troy ounce.
Baca Juga: Aturan Terbit! Pemerintah Resmi Pungut Bea Keluar Emas dengan Tarif Maksimal 15%
Tarif bea ekspor akan meningkat menjadi 10% hingga 15% jika harga acuan naik mencapai US$3.200 per troy ounce atau lebih tinggi.
-
Emas batangan cetakan (minted bars) akan dikenakan tarif terendah.
-
Dore, atau emas berbentuk ingot dengan kemurnian setengah jadi, akan dikenakan tarif tertinggi.
Harga Acuan Ditentukan Berkala oleh Kemendag
Harga acuan emas yang digunakan untuk menentukan tarif tersebut akan ditetapkan secara berkala oleh Kementerian Perdagangan, dengan mengacu pada harga patokan global.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menyampaikan pada Senin bahwa kebijakan pajak ekspor emas ini berpotensi menghasilkan penerimaan hingga Rp 3 triliun (US$180 juta) mulai tahun 2026.
Selanjutnya: 6 Manfaat Pilates untuk Wanita, Bantu Atasi Stres Jangka Panjang!
Menarik Dibaca: 6 Manfaat Pilates untuk Wanita, Bantu Atasi Stres Jangka Panjang!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













