kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.951.000   23.000   1,19%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Bea Cukai Ungkap Ekspor Lewat Pusat Logistik Berikat Terus Meningkat


Senin, 19 Mei 2025 / 16:40 WIB
Bea Cukai Ungkap Ekspor Lewat Pusat Logistik Berikat Terus Meningkat
ILUSTRASI. Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu, Askolani mengatakan, tren ekspor melalui Pusat Logistik Berikat (PLB) terus menunjukkan peningkatan signifikan dalam beberapa tahun terakhir.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat tren ekspor melalui Pusat Logistik Berikat (PLB) terus menunjukkan peningkatan signifikan dalam beberapa tahun terakhir. 

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani mengungkapkan nilai ekspor dari wilayah PLB pada kuartal-I 2025 telah mencapai Rp 24 triliun.

"Kami menunjukkan tren daripada ekspor di wilayah PLB kalau kita lihat dari tahun ke tahun semakin meningkat," ujar Askolani dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Senin (19/5).

Askolani menyampaikan pada tahun 2023, nilai ekspor per kuartal berkisar antara Rp 17 triliun hingga Rp 20 triliun.

Baca Juga: Insentif Kawasan Berikat dan KITE Tembus Rp 8,8 Triliun Hingga Kuartal I-2025

Tren kenaikan ini berlanjut di tahun 2024, dengan volume ekspor yang meningkat dari Rp 21 triliun pada awal tahun hingga mencapai Rp 38 triliun pada kuartal IV-2024.

Askolani menekankan pentingnya menjaga tren positif ini, terutama dalam menghadapi dinamika global seperti kebijakan tarif dari Amerika Serikat yang dapat berdampak pada arus perdagangan.

"Mudah-mudahan ini bisa kita terus jaga dan kita perkuat untuk bisa mendukung ekonomi kita, dan tentu juga kita mengantisipasi dari kebijakan tarif AS," pungkasnya.

Untuk diketahui, PLB merupakan salah satu jenis Tempat Penimbunan Berikat (TPB)  untuk menimbun barang asal luar daerah pabean dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, dapat disertai satu atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×