Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Asnil Amri
BANDUNG. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya A Pabean Bandung menyita pita cukai palsu senilai Rp 3,9 miliar. Dua tersangka, HK (46) dan F (64) kini mendekam di sel rumah tahanan (rutan) cabang kantor pusat Bea dan Cukai, Jakarta.
"Tiga orang masuk daftar pencarian orang (DPO), UR, AT, TN, dan AR. Kami sudah laporkan ke Polda Jabar, mudah-mudahan bisa segera tertangkap," ujar Kepala Kantor KPPBC Tipe Madya Pabean A Bandung, Benedictus Jarot Jatnika, Kamis (23/5).
HK dan F terancam hukuman penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 8 tahun. Pidana denda paling sedikit 10 kali nilai cukai dan paling banyak 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Keduanya, dijerat Pasal 55 huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 yang telah diubah dengan UU no 39 Tahun 2007. Selain itu, dijerat Pasal 55 ayat (1) huruf ke-1 KUHP. (Tribunnews)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News