kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.947.000   -7.000   -0,24%
  • USD/IDR 16.802   -28,00   -0,17%
  • IDX 8.291   159,23   1,96%
  • KOMPAS100 1.172   25,90   2,26%
  • LQ45 842   12,51   1,51%
  • ISSI 296   7,86   2,73%
  • IDX30 436   5,12   1,19%
  • IDXHIDIV20 520   1,62   0,31%
  • IDX80 131   2,69   2,10%
  • IDXV30 143   1,37   0,97%
  • IDXQ30 141   0,56   0,40%

Bea Cukai sita pita cukai palsu senilai Rp 3,9 M


Kamis, 23 Mei 2013 / 11:09 WIB
Bea Cukai sita pita cukai palsu senilai Rp 3,9 M
ILUSTRASI. OJK menerbitkan POJK tentang saham dengan hak suara multiple. GoTo dan Blibli menyambut baik.


Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Asnil Amri

BANDUNG. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya A Pabean Bandung menyita pita cukai palsu senilai Rp 3,9 miliar. Dua tersangka, HK (46) dan F (64) kini mendekam di sel rumah tahanan (rutan) cabang kantor pusat Bea dan Cukai, Jakarta.

"Tiga orang masuk daftar pencarian orang (DPO), UR, AT, TN, dan AR. Kami sudah laporkan ke Polda Jabar, mudah-mudahan bisa segera tertangkap," ujar Kepala Kantor KPPBC Tipe Madya Pabean A Bandung, Benedictus Jarot Jatnika, Kamis (23/5).

HK dan F terancam hukuman penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 8 tahun. Pidana denda paling sedikit 10 kali nilai cukai dan paling banyak 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Keduanya, dijerat Pasal 55 huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 yang telah diubah dengan UU no 39 Tahun 2007. Selain itu, dijerat Pasal 55 ayat (1) huruf ke-1 KUHP. (Tribunnews)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×