kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.671.000   -7.000   -0,42%
  • USD/IDR 16.231   71,00   0,44%
  • IDX 6.779   140,68   2,12%
  • KOMPAS100 1.011   22,36   2,26%
  • LQ45 792   19,20   2,49%
  • ISSI 207   2,62   1,28%
  • IDX30 411   10,09   2,52%
  • IDXHIDIV20 495   10,88   2,25%
  • IDX80 115   2,49   2,21%
  • IDXV30 120   1,66   1,40%
  • IDXQ30 135   2,64   2,00%

Bea Cukai perketat impor yang berdasarkan FTA


Kamis, 08 Oktober 2015 / 18:26 WIB
Bea Cukai perketat impor yang berdasarkan FTA


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengaku, perdagangan bebas akan menghambat realisasi penerimaan bea cukai. Sebab, impor yang berdasarkan perjajian free trade agreement (FTA), tidak dipungut bea masuk.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai Heru Pambudi bilang, sepertiga dari total komponen impor merupakan produk yang berdasarkan FTA. Jumlah itu cukup signifikan terhadap potensi penerimaan bea masuk.

Oleh karenanya, DJBC akan memperketat impor yang disertai dokumen FTA. "Jangan sampai ada dokumen yang tidak sesuai atau palsu," ujar Heru, Kamis (8/10).

Hal itu adalah salah satu cara untuk meminimalisir kebocoran penerimaan bea dan cukai. Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun 2015 lalu, target penerimaan bea masuk Rp 37,2 triliun.

Sementara hingga tanggal 6 Oktober 2015 lalu realisasi penerimaan bea masuk baru mencapai Rp 23,63 triliun. Adapun total realisasi penerimaan bea cukai mencapai Rp 116,6 triliun dari target Rp 185,3 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×