Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengaku, perdagangan bebas akan menghambat realisasi penerimaan bea cukai. Sebab, impor yang berdasarkan perjajian free trade agreement (FTA), tidak dipungut bea masuk.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai Heru Pambudi bilang, sepertiga dari total komponen impor merupakan produk yang berdasarkan FTA. Jumlah itu cukup signifikan terhadap potensi penerimaan bea masuk.
Oleh karenanya, DJBC akan memperketat impor yang disertai dokumen FTA. "Jangan sampai ada dokumen yang tidak sesuai atau palsu," ujar Heru, Kamis (8/10).
Hal itu adalah salah satu cara untuk meminimalisir kebocoran penerimaan bea dan cukai. Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun 2015 lalu, target penerimaan bea masuk Rp 37,2 triliun.
Sementara hingga tanggal 6 Oktober 2015 lalu realisasi penerimaan bea masuk baru mencapai Rp 23,63 triliun. Adapun total realisasi penerimaan bea cukai mencapai Rp 116,6 triliun dari target Rp 185,3 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News