Reporter: Siti Rohmatulloh | Editor: Dessy Rosalina
KONTAN.CO.ID - KUDUS. Bea Cukai Kudus selamatkan negara dari potensi kerugian 4 miliar rupiah. Sebanyak 18 ton barang bukti hasil penindakan dimusnahkan, Selasa 19 Desember 2017.
Bea dan Cukai Kudus melakukan pemusnahan barang bukti hasil penindakan yang telah ditetapkan sebagai barang milik negara (BMN). Barang bukti yang diperkirakan seberat 18 ton itu merupakan barang bukti hasil dari penindakan Bea Cukai Kudus selama periode Februari 2017 sampai dengan Juli 2017.
Barang bukti terdiri dari 32 alat pemanas, 166 rol kertas Cigarette Typing Paper (CTP), 376 kg kertas etiket (bungkus rokok), 144 kg filter rokok, 46 kg plastik OPP (plastik pembungkus etiket rokok), 140.458 keping pita cukai diduga palsu, 9.266.384 batang sigaret kretek mesin (SKM), dan 3.320 kg tembakau iris. Barang bukti dimusnahkan dengan ditimbun di TPA Tanjungrejo.
"(Pemusnahan) ini yang kedua di tahun ini, sebelumnya dilakukan pada 21 April. Potensi kerugian 3,9 miliar," kata Iman Prayitno, Kepala Kantor Bea Cukai Kudus.
Diperjelas oleh Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, Parjiya total keseluruhan nilai barang yang dimusnahkan adalah Rp 6.192.554.570. Ia menambahkan, peredaran rokok ilegal di pasaran dapat menghambat penerimaan cukai sebesar Rp 3.980.505.596.
Bea dan Cukai Kudus klaim sepanjang 2017 telah melakukan 74 penindakan terhadap rokok ilegal dengan total barang bukti yang diamankan sebanyak 21 juta batang rokok SKM. Barang bukti itu diperkirakan bernilai Rp 24.952.945.130 dan berpotensi merugikan negara sebesar Rp 11.209.102.157.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News