kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat musnahkan jutaan batang rokok ilegal


Selasa, 16 Juni 2020 / 21:14 WIB
Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat musnahkan jutaan batang rokok ilegal
ILUSTRASI. Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat memmusnahkan jutaan batang rokok ilegal.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bea Cukai terus-menerus berupaya memberantas beredarnya barang ilegal di lingkungan masyarakat dengan melakukan berbagai upaya kegiatan. Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar), semisal, melaksanakan serangkaian kegiatan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran barang ilegal berupa rokok dan miras ilegal di wilayah kerjanya bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Kalbagbar, Suparyanto mengungkapkan dari berbagai penindakan yang telah dilakukan pihaknya, beberapa hasil sitaan telah berstatus sebagai barang milik negara (BMN) sehingga ditindaklanjuti dengan pemusnahan.

Suparyanto menyampaikan pihaknya telah memusnahkan jutaan batang rokok dan sejumlah miras ilegal, pada Selasa (9/6), dengan kerugian negara akibat barang-barang ilegal itu ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.

Baca Juga: Realisasi insentif fasilitas Bea Cukai mencapai Rp 19,83 triliun

"Barang hasil penindakan tersebut berupa rokok sejumlah 1.805.344 batang dan 2,5 liter miras yang telah disetujui peruntukannya untuk dimusnahan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak,” ujarnya dalam terangan rilis, Selasa (16/6).

Suparyanto mengungkapkan seluruh rokok ilegal dimusnahkan dengan cara di bakar di halaman Kanwil Bea Cukai Kalbagbar, sedangkan untuk miras dimusnahkan dengan cara dipecahkan bersama botolnya menggunakan palu.

Suparyanto juga menjelaskan barang-barang itu masuk kategori ilegal karena beberapa hal. Ada berberapa kategori pelanggaran dalam cukai rokok ilegal, pertama tidak dilekati pita cukai. Kedua, dilekati pita cukai bekas, artinya tidak membayar pungutan negara sama sekali. Ketiga, dilekati pita cukai namun palsu yaitu seolah-olah dilekati pita cukai padahal bukan.

Keempat, salah peruntukan, yaitu dilekati pita cukai namun bukan haknya, kelima salah personalisasi, yaitu dilekati pita cukai namun milik perusahaan lain. Ini semua ilegal.

Baca Juga: Ratusan ribu rokok ilegal diamankan Bea Cukai Kudus dan Bea Cukai Pekanbaru

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×