Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Agung Kuswandono, mengingatkan masyarakat untuk tidak membeli barang elektronik tanpa garansi resmi dari pabrik. Sebab biasanya produk elektronik tanpa garansi resmi biasanya adalah produk selundupan. "Penyelundupan biasanya dalam bentuk batangan, sehingga garansi pabrik tidak ada," katanya, Jumat (6/6).
Dia mengatakan, jika ada toko yang menjual barang elektronik hanya menyertakan garansi toko dan tidak mau memberikan garansi pabrik, artinya barang tersebut ilegal. Masalahnya saat ini lebih banyak toko yang menjual produk elektronik hanya memberikan garansi toko, bukan pabrik. "Ini menunjukan penyelundupan masih sulit untuk dicegah," katanya.
Data Direktorat bea cukai menunjukkan, sejak 1 Januari 2014 sampai 31 Mei 2014, jumlah penyelundupan telepon gengam (handphone) dan aksesorisnya yang berhasil digagalkan sebanyak 53 kasus, dengan nilai mencapai Rp 377,7 miliar. Beberapa modus yang sulit dilacak adalah penyelundupan yang dilakukan oleh orang per orang, dengan memasukan handphone secara batangan, tanpa kardus ke dalam tas. Walau tidak banyak, namun jika dilakukan secara berulangkali jumlahnya tentu sangat banyak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News