kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 43 Miliar


Selasa, 29 Oktober 2024 / 10:44 WIB
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 43 Miliar
ILUSTRASI. Petugas menunjukkan barang bukti kantong plastik berisi benih lobster saat ungkap kasus perdagangan benih lobster di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (15/6/2021) ANTARA FOTO/Didik Suhartono/foc.


Reporter: Shifa Nur Fadila | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim gabungan Kantor Wilayah Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau (Kepri), Bea Cukai Batam, Direktorat P2 Bea Cukai, serta Bareskrim Polri, Lantamal IV dan Bakamla RI  berhasil dua kali gagalkan penyelundupan ratusan ribu benih bening lobster ke luar perairan Indonesia. 

Kepala Subbagian Humas dan Rumah Tangga Kanwil Bea Cukai Khusus Kepri, Robby Candra menjelaskan kedua penindakan dilakukan pihaknya terhadap high speed craft (HSC).

Baca Juga: Indonesia Targetkan Masuk 10 Besar Eksportir Pasar Dunia, Ini Tantangannya.

Penindakan pertama berlokasi di Perairan Berakit, Kabupaten Bintan dengan hasil penindakan berupa 46 boks berisi 237.000 ekor benih bening lobster. 

"Kemudian penindakan kedua berlokasi di Perairan Tandur dengan hasil penindakan berupa 42 boks berisi kurang lebih 189.000 ekor benih bening lobster," ungkap Robby dalam keterangan resmi, Senin (28/10).

Robby mengungkapkan nilai barang pada penindakan pertama sebesar Rp 23,8 miliar. Sementara penindakan kedua bernilai Rp 19,2 miliar. Sehingga total seluruhnya mencapai Rp 43 miliar.

Kemudian, untuk menjaga kelestariannya kini seluruh benih bening lobster telah dilepasliarkan di dua Lokasi berbeda.

Baca Juga: Sakti Wahyu Trenggono Kembali jadi Menteri KKP, Soroti Masifnya Pencurian Lobster

Hasil penindakan pertama telah dilepasliarkan di Perairan Anak Kenipan Batu, Karimun. Sedangkan hasil penindakan kedua telah dilepasliarkan di Perairan Karimun.

"Penggagalan penyelundupan ini merupakan komitmen dan sinergi Bea Cukai dengan instansi terkait untuk menjaga perairan Indonesia serta sumber daya alam di dalamnya," ujarnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×