kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.950   0,00   0,00%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Bea Cukai gagalkan impor sepatu ilegal


Rabu, 04 Mei 2011 / 20:47 WIB
ILUSTRASI. Simak kurs dollar rupiah di BNI, Kamis 23 Juli 2020, sebelum tukar valas. KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Reporter: Bambang Rakhmanto | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil menyelamatkan 5.160 pasang sepatu senilai Rp 5,16 miliar yang akan dikeluarkan secara illegal dari fasilitas kawasan berikat. Sepatu tersebut milik eks perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat PT PW.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Agung Kuswandono mengatakan penindakan itu dilakukan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Merak. Barang bukti yang disita berupa sepatu merek MBT sebanyak 430 karton yang setiap karton ada 12 pasang sepatu.“Sepatu tersebut dikeluarkan tanpa dokumen atau persetujuan petugas Bea dan Cukai serta dilakukan pada malam hari,” jelasnya, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (4/3).

Upaya pengeluaran 5.160 pasang sepatu secara ilegal itu dilakukan oleh seseorang laki-laki berinisial KYJ dari PT PW. Kejadian tersebut berlangsung pada tanggal 21 April 2011 lalu. Kronologis penindakan bermula dari petugas pencegahan dan penindakan (P2) KPPBC Tipe Madya Pabean Merak yang menerima informasi adanya pengeluaran barang dari PT PW. Kemudian diketahui bahwa barang-barang yang dikeluarkan dari perusahaan tersebut telah sampai dan sedang dibongkar di gudang daerah Balaraja.

Petugas P2 KPPBC Pabean Merak kemudian melakukan koordinasi dengan petugas P2 Kantor Wilayah DJBC Banten dan P2 KPPBC Tipe Madya Pabean Tangerang untuk melakukan penindakan di gudang tersebut.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan atas barang yang dibongkar di lokasi gudang pada 01.00 WIB. Dari hasil pemeriksaan diperoleh sepatu sebanyak 430 karton yang dikeluarkan tanpa persetujuan petugas Bea dan Cukai. Barang bukti kemudian dibawa ke gudang di bawah pengawasan KPPBC Tipe Madya Pabean Merak.

Pelaku akan dijerat UU kepabeanan dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak sebanyak Rp 5 miliar. Adapun perkiraan pengenaan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor yang tidak dibayarkan kepada negara adalah sebesar Rp 4,28 miliar. “Sampai saat ini tersangka masih dalam penyelidikan," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×